Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kampar menerbitkan Surat Edaran Nomor :Kd.04.02/07/BA.001/1113/2016, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1437H/2016 M.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SpdI, Kamis (16/6/2016) di ruang kerjanya.

Fairus mengatakan, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Sha’ sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu kedua bulan juni 2016 sebagai berikut: Untuk Beras Tilatang Kamang, yang harga per kilo gram Rp15.000-x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp37.500-. Untuk  Beras 42C/Anak Daro yang harga per kilo gram Rp. Rp13.500- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp33.750-.

Untuk Beras Sokan yang harga per kilo gram Rp. Rp12.000- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar RpRp.30.000-. Untuk Beras MDS/Mundam yang harga per kilo gram Rp 11.000- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 27.500-. Dan untuk Beras Bulog yang harga per kilo gram Rp. Rp10.000- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp25.000-.

“Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing," ucapnya seperti dilansir faktariau.com.

Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1437 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kemenag Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index