Baru Keluar Penjara, Ehhh... Pria ini Malah Masuk Lagi, ini Kasusnya

Baru Keluar Penjara, Ehhh... Pria ini Malah Masuk Lagi, ini Kasusnya

HARIANRIAU.CO - Unit Opsnal Polsek Kateman, Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 09.30 WIB, AEC Desa Tanjung Raya Kecamatan Kateman telah menangkap seorang laki - laki yang berinisial Mus (32).

Warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman itu, diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari residivis itu disita barang bukti berupa 1 Unit Speed Boat Nadia Jaya 2, beserta 1 Unit Mesin 40 PK.

Sebelumnya, pada hari Jumat (13/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB, telah melapor ke Polsek Kateman, Sunardi (40) warga Jalan Hang Tuah Desa Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Wiraswasta melaporkan kehilangan 1 unit Speed Boat beserta 1 unit mesin 40 PK, yang terjadi pada hari Jumat, 6 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kab. Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Kateman AKP Ali Zahari mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat (6/4/2018) sekira pukul 19.15 WIB.

Saat itu, Sunardi menambatkan Speed Boat Nadia Jaya 2, bermesin 40 PK miliknya di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja. Sunardi lalu naik ke pelabuhan untuk belanja beberapa perlengkapan karena akan berangkat membawa muatan ayam.

Tapi selesai belanja, laki - laki itu, tak lagi menemukan Speed Boatnya, ditempatnya ditambatkan tadi. Saat itu, Sunardi menyangka speed boatnya hanyut terbawa arus, sehingga tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Semingu berlalu, Sunardi mendapat informasi, keberadaan speed boatnya, yang ternyata bukan hanyut, tapi dicuri orang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, Sunardi menderita kerugian sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah).

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman IPDA Hendra Gunawan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa, pelakunya diduga adalah Mus, residivis pencurian yang baru 2 bulan bebas dari penjara.

Mus diketahui bersembunyi di AEC, Desa Tanjung Raja Kecamatan Kateman. Polisi yang menggerebek tempat persembunyiannya, berhasil mengamankan Mus.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index