Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum?

Ini Alasan Penolakan Ketua Prodi di UNIKS

Ini Alasan Penolakan Ketua Prodi di UNIKS
Dian Meliza SHI MA
HARIANRIAU.CO - Rentan dan juga angka kecelakaan terbesar menurut jenis kendaraan adalah salah satu alasan wacana kendaraan roda dua bakal dijadikan angkutan umum ramai-ramai ditolak oleh sejumlah Tokoh Masyarakat.
 
Demikian dikatakan Dian Meliza SHI MA, Ketua Prodi Perbankan Syariah Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Kabupaten Kuansing, Minggu (15/4).
 
"Sebagaimana kita ketahui bersama di seluruh Indonesia, bahwa sepeda motor rata-rata rentan sekali terjadi kecelakaan, bagaimana mungkin sepeda motor bisa dijadikan angkutan umun atau di-plat kuning?," ujarnya.
 
Angka kecelakaan terbesar di Indonesia, lanjut Dian Meliza, jika dilihat dari jenisnya ialah sepeda motor. Perbandingannya sangat jauh bila dibandingkan dengan kendaraan jenis lainnya.
 
"Akibatnya pun cukup fatal dan bahkan menyebabkan banyaknya korban jiwa lebih besar terhadap pengguna sepeda motor daripada kendaraan lainnya," jelasnya.
 
Di sisi lain, ujar Dian yang juga Pengusaha Sukses yang bergelut dibidang Konveksi ini, pelegalan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum akan berdampak pada pertumbuhan angkutan umum roda empat, seperti bus, travel dan taxi.
 
"Seandainya motor dijadikan sebagai angkutan umum dapat menimbulkan dampak yang lain juga, yaitu menghambat efektifitas dan pertumbuhan angkutan umum yang semestinya seperti bus umum, taksi dan yang lainnya," tambahnya.
 
Selain itu, tambah Dian yang sudah beberapa kali melancong ke beberapa negara luar, di negara-negara lain, dirinya tak pernah melihat atau mendengar adanya sepeda motor dijadikan angkutan umum.
 
"Jadi ini sangat tidak efektif dan tidak diperlukan. Berkenaan dengan angkutan online/daring hingga saat ini belum ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan kecil kemungkinan akan ada di sini," lanjutnya.
 
Untuk diketahui, angkutan online sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.
 
"Jadi tidak perlu adanya revisi UU No 22 Tahun 2009," tutup Dian Meliza SHI MA.***
 
 
 
 
Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index