Usai Perkosa Nenek, Pria Ini Masukkan Benda Keras ke Kemaluan Korban

Usai Perkosa Nenek, Pria Ini Masukkan Benda Keras ke Kemaluan Korban
ilustrasi

HARIANRIAU.CO – Polisi membekuk seorang pria berinisial NL (26), setelah terbukti memperkosa dan memasukkan benda padat ke kemaluan seorang nenek RL (63), hingga meninggal. NL memang menaruh dendam kepada korban. Pasalnya, korban telah memagari jalan masuk ke penjualan batu gunung milik pelaku. Selain itu, kerabat korban juga pernah mengeroyok pelaku.

Berbekal rasa dendam itu, suatu hari pelaku mengonsumsi minuman keras. Saat mabuk, pelaku kemudian masuk ke rumah korban. Di kamar, pelaku menemukan korban. Dia mencekik lalu membenturkan wajah korban ke besi ranjang. Kemudian pelaku membekap korban dengan bantal.

Saat korban tak berdaya, pelaku kemudian memperkosa korban. Tak puas, korban lalu memasukan benda keras ke alat vital korban hingga korban meninggal. Sesudah itu, pelaku lalu keluar dari pintu belakang rumah korban dan berhasil kabur.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, sebagaimana dilansir riausky Senin (16/4/2018) menyebut, usai mendapat laporan adanya pembunuhan, polisi langsung ke TKP.

Hasil penyelidikan dan penyidikan secara intensif dilakukan. Polisi memeriksa keterangan sembilan saksi, sejumlah barang bukti, dan aneka informasi yang didapat saat pengumpulan bahan keterangan. Akhirnya, petunjuk mengarah ke NL.

Polisi kemudian bergerak menangkap NL. Namun kata Jules, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Sehingga, petugas kemudian menghadiahkan tembakan ke ke bagian kaki NL.

Di depan penyidik, pelaku mengakui kalau perbuatan kejinya itu karena dendam.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumba Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index