Bupati H Mursini Lantik Dianto Mampanini

Sekda Kuansing Paparkan 100 Hari Program Kerja

Sekda Kuansing Paparkan 100 Hari Program Kerja
Sekdakab Kuansing DR Dianto Mampanini SE MT saat di wawancarai awak media di Kuansing, Selasa (17/4/2018)

HARIANRIAU.CO - Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi langsung secara resmi melantik DR Dianto Mampanini SE MT sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/4).

Hadir Sekda Provinsi Riau H Ahmad Hijazi SE MSi didampingi Kadispora Riau H Doni Aprialdi SH. Juga hadir Wakil Bupati H Halim, Wakil Ketua I DPRD Kuansing Sardiyono AMd dan sejumlah anggota dewan, Forkompinda, Plt Kajari Roy Rovalino SH MH serta Kasi jajaran dan seluruh Asisten, Staf Ahli, Kabag, Kepala OPD di lingkup Pemkab Kuansing. Turut hadir para Camat, Korwil, Ka UPTD Kes Puskesmas, serta Ketua Forum Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama se Kuansing.

Dalam pidatonya, Bupati H Mursini mengucapkan selamat kepada DR H Dianto Mampanini SE MT yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Saya berharap kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta seluruh jajaran staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing agar bisa meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD tahun 2016-2021," tutur Bupati.

Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ini adalah merupakan rangkaian proses yang panjang yang mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu: UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jabatan Sekda merupakan posisi yang sangat strategis dalam manajemen pemerintahan daerah untuk mendukung kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penempatan personil yang menduduki jabatan Sekda membutuhkan pertimbangan yang sangat matang dan meliputi berbagai aspek.

Adapun yang menjadi dasar Pelantikan Sekretaris Daerah adalah Surat Persetujuan Gubernur Riau Nomor : 800/BKD-02/3.2/IV/2018/905 tanggal 17 April 2018. Dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.22/BKPP-02/148 tanggal 17 April 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dikesempatan yang sama setelah pelantikan dan pengambilan sumpah,  Sekda Kuansing defenitif DR Dianto Mampanini SE MT menyampaikan 100 hari program kerja ke depan, yaitu melakukan pembenahan sistem kinerja seluruh OPD serta meningkatkan disiplin kerja ASN sehingga mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.

"Saya berharap kepada rekan-rekan media sebagai mitra pemerintah, media harus memiliki independensi, media harus mampu berkata jujur demi memberitakan kebenaran kepada masyarakat, media harus dapat berkata benar atau salah kepada pemerintah dengan tetap berada di tengah antara masyarakat dan pemerintah, karena media merupakan sarana nomor satu yang dipakai masyarakat dalam menggali informasi. Sehingga objektivitas harus selalu ditonjolkan dan menjaga etika jurnalis agar masyarakat tetap mendapat informasi yang baik," jelas Mampanini dihadapan puluhan rekan media, Selasa sore.

 

Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index