Ternyata... Aksi Tukar Pasangan Suami Istri di Ranjang Sudah Berjalan Lima Tahun

Ternyata... Aksi Tukar Pasangan Suami Istri di Ranjang Sudah Berjalan Lima Tahun
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aksi tukar pasangan suami istri atau swinger di Surabaya ternyata sudah berlangsung lama. Kebiasaan itu sudah berjalan selama lima tahun. Kasus asusila ini berhasil dibongkar Unit III Asusila Subdit IV Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan enam orang dan menetapkan satu orang menjadi tersangka. Satu orang tersebut yakni Tri Harso Djoko Soelistijono (53) warga Jalan Ahmad Dahlan RT 02 RW 03 Keputih, Sukolilo, Surabaya.

Informasinya, pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Subdit Renakta dalam memantau dunia maya. Lalu pada Sabtu (14/4) polisi mendengar akan adanya pesta seks yang dilakukan oleh pasangan suami istri sah.

Dalam grup WhatsApp yang diberi nama Sparkling, tersangka lantas merencanakan hubungan seks tukar pasangan suami istri. Kemudian tersangka yang juga tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Klampis Ngasem Sukolilo itu mengajak anggota grup untuk berkumpul terlebih dahulu di Kebun Raya Purwodadi.

“Karena tidak ada yang datang di kebun raya, kemudian istri tersangka menghubungi SS (korban) yang berada di Lawang. Tersangka kemudian sempat mampir ke rumah SS dan WH,” kata Kasubdti IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Midyahwan, seperti dilansir Radar Surabaya, Selasa (17/4/2018).

Tak berselang lama, setelah terlibat perbincanan dan komunikasi di grup, sekitar pukul 17.00, AG dan DS pasangan suami istri sah asal Malang ingin bergabung. Setelah mereka bertemu di rumah SS, WH dan AG sekitar pukul 19.30 lantas keluar mencari penginapan untuk melakukan pesta swinger sebagai fantasi seks.

“Sekitar pukul 20.00 ada pasangan asal Singosari JK dan PP ikut ngumpul. Mereka dapat penginapan di hotel Jalan Sumber Kembar, Lawang,” ungkapnya.

Ketiga pasangan tersebut sekitar pukul 21.56 masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di hotel. Mereka langsung melakukan pemanasan dengan pasangan sah masing-masing. Namun tak berselang lama, kemudian mereka lantas melakukan swinger atau tukar pasangan melakukan hubungan seks di dalam satu kamar.

“Sekitar pukul 00.15, kemudian aktivitas mereka kami gerebek. Karena kaget dan panik mereka belum sempat memakai pakaian dan ada yang sembunyi di kamar mandi,” ungkap mantan Wakapolres Lamongan itu.

Setelah mereka memakai pakaian, ketiga pasangan lantas digelandang ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan tersangka mengaku untuk melakukan hal itu syarat utamanya adalah pasangan suami istri sah. Kemudian mereka melancarkan aksi seks nyeleneh itu keliling dari kota satu ke kota lain tergantung kesepakatan anggota untuk memuaskan fantasi seks.

“Sementara yang kami tetapkan tersangka hanya satu orang. Karena tersangka Harso alias Ion yang membuat grup dan memudahkan perbuatan cabul. Alasan mereka sementara untuk menyalurkan fantasi seks bersama dengan jalan tukar pasangan,” jelasnya dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu.id.

Selain punya grup di WhatsApp yang beranggotakn 28 orang, tersangka dan anggota lain juga memiliki kontak pasutri swinger di twitter. Tujuan adanya kontak di twitter adalah untuk mencari teman fantasi baru.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan perbuatan swinger tersebut sejak lima tahun yang lalu.

“Sudah sejak 2013 lalu, dan biasanya paling sering melakukan hal itu di Tretes, Pasuruan,” aku tersangka kepada awak media.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut terdapat, empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah BH, satu buah handphone (HP) merk LG, satu buah handuk warna putih, dan dua buah sprei warna putih.

Atas perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan dan bakal dijerat Pasal 296 KUHP tentang tentang tindak pidana sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index