Adik Dihamili, Sang Kakak Emosi dan Bakar Rumah Orang Tua Pelaku

Adik Dihamili, Sang Kakak Emosi dan Bakar Rumah Orang Tua Pelaku

HARIANRIAU.CO - Kesal karena yang dicari tak jumpa, RH malah nekat membakar rumah orang tua orang yang dicarinya.

Akibatnya buruh berusia 18 tahun itu harus berurusan dengan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui  Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan seorang warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, pada hari Jum'at, 20/4/2018, sekira pukul 13.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap dirumahnya, tanpa perlawanan," jelas AKP Adhi.

RH dilaporkan oleh Kam (60 tahun) warga Jalan Prof. M. Yamin, karena telah membakar rumah terlapor. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada hari Selasa, (10/4/2018) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasus itu bermula saat tersangka RH, mendatangi rumah Kam, untuk mencari keberadaan Y alias A. Tapi yang ada di rumah saat itu hanya istri Y, yang bernama R (17). Sang istri menjawab tidak tahu, saat ditanya keberadaan suaminya.

Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, yang bernama M (24), masih di Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, tetapi M, juga tidak mengetahui keberadaan Anto.

RH menjadi marah dan kembali ke rumah Kam, kali ini dengan membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam  rumah.

Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut disaat api masih menyala. R yang hanya seorang diri, berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari, gorden dan barang lainnya namun api berhasil dipadamkan.

R lantas memberitahu kejadian tersebut, kepada Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan. Kejadian tersebut, menyebabkan pelapor mengalami kerugian materi, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi dan melaporkannya kepada Polisi.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim  memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y. Lelaki yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu, menghamili adik tersangka yang bernama Bunga (14) tapi tak mau bertanggung jawab.

"RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tutup AKP Adhi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index