Polisi Gerebek Rumah 'Dukun Aborsi', Ada Wanita Muda Hamil, Segini Tarifnya!

Polisi Gerebek Rumah 'Dukun Aborsi', Ada Wanita Muda Hamil, Segini Tarifnya!
Dukun aborsi dan pasien

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu berhasil meringkus dukun pelaku aborsi beserta satu orang pasiennya, dengan demikian praktik aborsi yang selama ini kerap meresahkan masyarakat telah diungkap Satreskrim Polres Inhu. Dukun aborsi yang berinisial IT (50) seorang perempuan warga Dusun Pasir Rambai Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat beserta seorang pasiennya, DN (23) Ibu Rumah Tangga (IRT) muda warga Desa Mumpa, Kabupaten Inhil tersebut dibekuk Satreskrim Polres Inhu, Kamis (19/4/2014) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB di rumah dukun aborsi tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy, SH, MH ketika dikonfirmasi Sabtu (21/4/2018) malam membenarkan penangkapan terhadap dukun pelaku aborsi dan seorang pasiennya.

Dijelaskan Kasat, Rabu (18/4/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB salah seorang anggota Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang perempuan yang datang dan menginap dirumah sang dukun, namun kedua perempuan itu tak pernah keluar rumah sejak datang. Hal ini mengundang kecurigaan warga setempat.

Setelah mendapatkan informasi itu, sejumlah personil Satreskrim dipimpin Kanit Jatanras Polres Inhu, Ipda M Aditya Perdana, STK melakukan penyelidikan dirumah pelaku.

Kamis dini hari, rumah itu digerebek, ditemukan DN terbaring lemas disalah satu kamar, kuat dugaan DN sedang menjalani proses aborsi yang dilakukan IT, mengetahui hal itu, Polisi langsung mengamankan IT dan DN serta sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk aborsi seperti, 7 lembar pembalut besar merk monalisa, 2 kotak kain kasa merk kasealindo, 4 buah alat suntik, 1 botol cairan alkohol 70%, 1 kotak obat pelancar haid merk kates, 3 lembar sarung tangan karet, 1 flat pil KB merk mikrodiol 30, 1 Flat pil KB merk andalan, 1 buah kain putih  gurita dewasa, 1 botol obat terlambat bulan merk nifas, 1 buah gunting hingga 1 buah keris tua tanpa gagang, 3 kantong plastik jimat jimat milik sang dukun, 2 toples ramuan obat, 2 buah kapas bekas yang berlumur darah serta BB lainnya.

Karena kondisi DN sedang lemas tak berdaya, Polisi langsung membawanya ke klinik Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis yang layak, sebab proses aborsi DN saat itu belumlah tuntas.

Sementara, IT langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Diungkapkan Kasat, berdasarkan pengakuan dukun aborsi saat diperiksa, ia hanya membantu DN untuk mengugurkan kandungannya yang masih berusia 3 bulan dan ia dibayar DN sebesar Rp 1 juta sebagai biaya aborsi.

Sedangkan DN tiba dari Mumpa Inhil kerumah dukun, Selasa (17/8/2018) dan DN sudah 1 hari menginap dirumah pelaku.

“Pelaku juga mengaku jika ia memulai praktik aborsi sejak tahun 2017 dan hingga sekarang sudah 5 kali melakukan aborsi terhadap 5 perempuan yang ingin gugurkan kandungan,” ucap Kasat seperti dikutip harianriau dari laman weriau.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index