RSUD Indrasari Inhu Kelola Parkir dengan Pintu Elektrik

RSUD Indrasari Inhu Kelola Parkir dengan Pintu Elektrik
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terus meningkatakan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam pengelolaan parkir berbasis modern seperti dikota besar.

 "Kami terus berbenah diri menuju lebih baik," kata Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Indragiri Hulu Ruswidianto di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, RSUD sudah saatnya menjadi rujukan semua pasien untuk berobat selain sarana sudah lengkap juga dilayani secara maksimal, ini membuktikan bahwa harapan masyarakat selama ini menjadi nyata.

Pihak RSUD juga mengelola pintu parkir secara baik yakni sistem pintu parkir elektrik, seperti yang ada di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Besar, selain bermanfaat untuk memberikan kemudahan juga agar teratur dan ada rasa aman pemilik kendaraan.

" Mohon dukungan semua pihak," sebutnya dikutip harianriau.co dari laman antarariau.com.

Ia juga menjelaskan, untuk meningkatkan keamanan kendaraan maka dibangun palang pintu parkir elektrik tersebut, pemberlakuan besaran tarif parkir sudah melalui kajian, sehingga ditindaklanjuti dalam suatu bentuk ikatan kerjasama dengan pihak PT Surindo Pekanbaru.

 " Tujuan dari upaya itu adalah demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Inhu," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu No 621 Tahun 2011 tentang penetapan RSUD Indrasari Rengat menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), sehingga tempat perobatan ini tidak lagi mengacu kepada Perda 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Umum Daerah.

 " Hasil kesepakatan antara manajemen BLUD RSUD Indrasari Rengat dengan PT Surindo Pekanbaru selaku pihak ketiga sebagai pengelola parkir  akan memberlakukan sistem voucher," terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa penunggu pasien rawat inap yang memiliki kendaraaan roda 2 akan diberikan kartu berupa voucher parkir, dengan rincian untuk kendaraan roda 2, 3×24 jam dikenakan biaya sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda 4, 3×24 Jam hanya Rp3.000.

Halaman :

Berita Lainnya

Index