Ahmad Dhani Bantah Dakwaan JPU

Ahmad Dhani Bantah Dakwaan JPU
Ahmad Dhani

HARIANRIAU.CO - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar, Senin (23/4/2018) kemarin. Dhani membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ia meminta untuk kembali mengulang pemeriksaan terhadap dirinya.

“Dari 2010 sampai sekarang, tidak ada tweet saya yang merendahkan,” kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir JPNN.

“Tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku atau agama lain,” lanjutnya.

Sementara itu, tim pengacara Ahmad Dhani pun telah menyiapkan 12 lembar pembelaan.

“Memperhatikan alasan-alasan dan argumen-argumen yang telah kami kemukakan secara jelas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan dalam pembuatan surat dakwaan yang menyebabkan surat dakwaan JPU tersebut menjadi kabur (obscuur libel),” kata salah satu pengacara Dhani di ruang sidang.

“Jadi jaksa tidak cermat dan lengkap menunjukkan fakta yang memenuhi unsur pidana, sehingga sepatutnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” sambungnya.

Diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index