Empat Hari Pacaran, Hapis Genjot Bocah 13 Tahun Tiga Kali

Empat Hari Pacaran, Hapis Genjot Bocah 13 Tahun Tiga Kali
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Tanjungbalai Karimun, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan Hapis, 27, terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KN, 13.

Peristiwa itu diketahui setelah orang tua korban membuat laporan di Mapolsek Urban Tanjungbalai Karimun, kemarin. Setelah mendapati laporan itu, tim pun bergerak mencari keberadaan pelaku dan diamankan hari itu juga tanpa ada perlawanan.

Orangtua KN mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Hapis setelah HP milik KN diperiksa dan ditemukan percakapan yang menunjukkan adanya hubungan badan antara pelaku dan korban. Mengetahui hal ini, orangtua korban langsung membuat laopran ke Mapolsek Urban.

“Setelah membaca pesan singkat di ponsel korban, ibunya pun langsung menginterogasi dan meninta agar anaknya berbicara jujur. Barulah diakui bahwa tersangka telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali,” kata Kanit Reskrim Polsek Urban, IPTU Rustam Silaban pada Sabtu (28/4).

Perbuatan pertama dilakukan di kost-kostan Sentosa di Puakang, yang kedua di Hotel Century, dan ketiga di rumah orang tua pelaku di Baran I Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Perbuatan bejatnya dilakukan Hapis pertama kali pada 16 April lalu. Pada waktu itu korban meminta izin ingin tidur di rumah neneknya di Sungai Pasir Kecamatan Meral. Saat itu, korban diantar oleh Hapis pada pukul 10.00 WIB.

Tapi di tengah perjalanan, Hapis malah membelokkan sepeda motornya menuju kamar kos temannya di sekitar Puakang Kecamatan Karimun. Dengan alasan ingin menemui temannya.

Ibu korban yang mulai khawatir langsung menghubungi ponsel anaknya namun tidak dijawab. Setelah ditelepon berkali-kali barulah diangkat dan korban mengaku tengah berada di rumah temannya.

Selanjutnya, kedua orang tuanya pun mengajak korban untuk pulang. Sesampainya di rumah, korban diinterogasi apakah sempat diperlakukan dengan tidak senonoh, namun korban tak mengaku.

Sementara itu, Hapis mengaku perbuatannya tidak direncanakan dan hanya terpikir spontan. Saat tiba di kamar kosan temannya di Puakang, pelaku pegang-pegang korban dan tidak melawan. Korban hanya diam, sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya.

“Dia diam saja saat saya pegang-pegang, lalu pintu kamar saya kunci dan kawan saya waktu itu baru saja keluar beli air. Di situ lah saya pertama kali menggagahinya,” kata Hapis dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu.id.

Hapis yang merupakan warga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat mengaku mengenali korban melalui Facebook (FB) dan sering berkirim pesan melalui inbox. Perkenalan itu pun berlanjut dengan menyandang status pacaran. Lalu empat hari berselang setelah jadian perbuatan bejat itu pun ia lakukan.

Tersangka juga pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada tahun 2010 silam. Dia ditangkap jajaran Polsek Meral atas kasus pencabulan, dengan modus yang sama. Pacarnya yang masih berusia 17 tahun itu digagahi dan Hapis ditahan selama tiga tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kali ini Hapis dikenakan Undang-Undang nomor 35 pasal 81 dan 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index