Gadis Dibawah Umur di Pekanbaru Diperkosa dan Dianiaya

Gadis Dibawah Umur di Pekanbaru Diperkosa dan Dianiaya
Ilustrasi
HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan, Pekanbaru membekuk seorang pria berinisial SA karena diduga telah menyekap dan mencabuli anak di bawah umur berinisial RS. Selain perbuatan tak senonoh, korban juga mengalami penganiayaan.
Akibat perbuatan pelaku, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit setempat untuk penyembuhan fisik dan penanganan psikologis karena diduga trauma terhadap peristiwa yang dialaminya.
Kapolsek Tampan AKP Rezi Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Alsepa kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Kanit menyebutkan, kejadian bermula sewaktu pelaku meminta korban datang ke rumahnya di Jalan Taman Karya. Karena sudah saling kenal, tanpa rasa curiga korban menuruti permintaan pelaku.
"Korban diminta datang pada tanggal 18 Juni lalu," kata Kanit.
Setibanya di rumah itu, pelaku yang sudah berniat buruk langsung membujuk korban berhubungan badan. Karena menolak, pelaku memaksa dan mengancam hingga korban tak berdaya.
"Usai melakukan perbuataan itu, korban tak diperbolehkan pulang oleh pelaku," jelasnya.
Disekap beberapa hari dan tak tahan menjadi pelampiasan nafsu, pada tanggal 21 Juni, korban berusaha kabur dari rumah pelaku. Korban berniat pulang ke daerah asalnya di Sumatera Utara.
"Niat korban ini diketahui pelaku dan mengejarnya. Korban dikejar, dan begitu dapat langsung diseret pelaku ke semak-semak. Di sana, korban dianiaya," sebut Kanit.
Petugas yang mendapat laporan kehilangan langsung mencari keberadaan korban dan pelaku. Tak lama berselang, petugas menemukan korban di lokasi tersebut dalam keadaan trauma.
"Pelaku langsung ditangkap, sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Selanjutnya keluarga korban di Sumatera Utara akan dihubungi," ucapnya seperti dilansir faktariau.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat kepolisian dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index