Pak Guru Cabuli Siswi dalam Mobil di Bawah Pohon Rindang

Pak Guru Cabuli Siswi dalam Mobil di Bawah Pohon Rindang
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kasus guru cabuli siswi kembali terjadi. Kali ini, Jelita (bukan nama sebenarnya) bocah 13 tahun yang duduk di bangku SD Samarinda Kota, Kalimantan Timur. Ia menjadi korban pencabulan oknum gurunya sendiri.

Ya, oknum guru itu bernama Sukiman (49). Sukiman adalah guru tempat Jelita menempuh pendidikan. Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu resmi ditahan di Polsek Samarinda Kota, kemarin kemarin (4/5).

Ditemui kemarin, Sukiman mengakui memang telah berbuat tak senonoh kepada Jelita. Yakni, meraba kemaluan Jelita. “Saya memang khilaf,” sebut Sukiman.

Anehnya, kekhilafan oknum ASN golongan IIIC itu berulang kali. Namun, Sukiman membantah bahwa jarinya masuk hingga ke alat kemaluan Jelita. “Tidak ada seperti itu,” tegasnya.

Diceritakannya, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, dia kerap membawa jalan Jelita yang duduk di kelas VI tersebut. “Karena saya sayang sama dia (Jelita),” ungkapnya.

Rasa sayang tersebut muncul karena hampir setiap hari, remaja bertubuh sintal itu pulang bersama dia menggunakan motor. “Jadi, sering bersenggolan badan,” ungkapnya. Selain itu, Sukiman pernah memberikan hadiah handphone saat Jelita menginjak usia ke-13.

Ayah empat anak itu pernah kepergok berduaan di dalam mobil di Jalan Ir Nusyirwan Ismail oleh jajaran Satpol PP. ”Saat itu memang lagi berhenti di bawah pohon yang rindang,” ujarnya.

Nah, dia tak mengetahui ada jajaran Satpol PP mendekati mobilnya. Diakui Sukiman, dia takut dan gemetar saat hendak dibawa ke markas Satpol PP. Akhirnya dia memilih “jalan damai” yakni memberikan uang.

Namun, ada praktik sejenis pemerasan agar Sukiman dan Jelita tak diamankan. Dia mengaku membayar Rp 20 juta. “Mereka meminta secara paksa, kalau tidak diancam bakal diproses,” sambungnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto menjelaskan, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan tak senonoh itu. Sanksi yang menjerat pelaku adalah UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” sebut perwira balok satu tersebut.

Lebih jauh, Purwanto mengatakan, korban melapor setelah Jelita menceritakan semua perbuatan keji oknum guru tersebut kepada orangtuanya. Polisi juga masih menunggu hasil visum et repertum (VER) dari rumah sakit.

sumber: pojoksatu

Halaman :

#Kepergok Mesum

Index

Berita Lainnya

Index