Buron Korupsi Dana Desa di Riau Ditangkap Lagi Jualan Kopi di Jakarta

Buron Korupsi Dana Desa di Riau Ditangkap Lagi Jualan Kopi di Jakarta
Pelaku saat diamankan polisi

HARIANRIAU.CO - Tim Kejati Riau dan Kejari Siak berhasil menangkap DPO tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka inisial Abdul Hakim (AH) ditangkap saat sedang berjualan kopi di Jakarta.

"Tersangka AH merupakan DPO dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan, Jumat (4/5/2018) malam.

Muspidauan menjelaskan, tersangka AH ditangkap di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/4) pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini juga dibantu tim intelijen Kejagung.

"Saat tersangka ditangkap, lagi berjualan kopi. Dia berjualan dengan menggunakan mobil," kata Muspidauan seperti dilansir Detik.com.

Muspidauan mengatakan usai ditangkap, tersangka AH diinapkan satu malam di Kejagung. Baru hari ini tersangka diberangkatkan ke Pekanbaru.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO Kejari Siak, AH sudah sempat dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus korupsi dana desa. Hanya saja selama tiga kali pemanggilan itu, AH tak hadir dan tidak memberikan keterangan.

"Tapi surat pemanggilan tidak dihiraukan. Setelah tiga kali dipanggil tak datang, diterbitkan DPO pada November 2017 lalu," kata Muspidauan.

Untuk diketahui, tersangka Abdul Hakim merupakan Direktur PT Dimensi Tata Desantara (DTM) bergerak dalam bidang kontraktor proyek di desa pada tahun anggaran 2015. Dana desa tersebut untuk proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes).

Kala itu ada 122 desa mengadakan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan perusahaan tersebut. Program lainnya, pelatihan informasi monografi dan profil desa. Masing-masing desa dianggarkan Rp 17,5 juta.

Dalam perjalanannya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) program tersebut merugikan negera Rp 1,136 miliar.

Dalam kasus ini, telah menjerat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Abdul Razak dengan vonis 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index