Aturan Oli Wajib SNI Akan Digugat ke MA

Aturan Oli Wajib SNI Akan Digugat ke MA
Montir menuangkan pelumas mesin ke sebuah kendaraan

HARIANRIAU.CO - Kebijakan untuk produk pelumas otomotif yang sesuai Standar Nasional Indonesia, sedang diuji di World Trade Organization atau WTO. Jika standar tersebut disetujui, maka bisa langsung disahkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), Paul Toar, jika SNI ini diwajibkan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.

"Kalau Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang memberlakukan, kami tidak bisa apa-apa. Tapi kalau Menperin yang memberlakukan, maka kami akan uji materi sampai ke Mahkamah Agung. Kami sudah konsultasi dengan pengacara, dan bisa lewat pengacara. Tetapi kalau kalah, ya sudah kami ikut," kata Paul di Jakarta, Jumat 11 Mei 2018.

Kewajiban pelumas impor dilabeli SNI, kata Paul, melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22, Keppres 21 tahun 2001, serta keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perdagangan.

Ilustrasi cek oli mesin mobil.

Dikatakan dia, untuk pengaturan terkait mutu turunan minyak bumi, seperti Bahan Bakar Minyak dan pelumas berada di Kementerian ESDM.

Standar mutu yang berlaku di Indonesia untuk pelumas, saat ini diadopsi dari standar internasional seperti API, Jaso atau ILSAC.

"Kami akan berjuang sejauh mana kami bisa," tuturnya.

sumber: viva.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index