KUA Tolak Nikahkan Siswi SMP yang Dihamili Bocah SD, Begini Nasibnya Sekarang

KUA Tolak Nikahkan Siswi SMP yang Dihamili Bocah SD, Begini Nasibnya Sekarang

HARIANRIAU.CO - Kantor Urusan Agama (KUA) menolak memberikan surat rekomendasi nikah yang diajukan keluarga Melati (nama samaran) dan Tangguh (bukan nama sebenarnya). Pasalnya, Melati dan Tangguh sama-sama masih di bawah umur.

Melati baru berusia 13 tahun. Siswi SMP di Tulungagung Jawa Timur itu hamil 6 bulan setelah berulang kali digenjot pacarnya, Tangguh. Tangguh sendiri juga baru berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas V SD.

Sejatinya, Tangguh sudah sekolah di SMP. Namun dia tidak naik kelas dua kali sehingga sampai sekarang masih duduk di bangku SD.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Sebelum syarat ini dipenuhi, KUA tidak boleh memberikan rekomendasi nikah. Dengan demikian, penghulu pun tidak diperbolehkan menikahkan bocah ingusan tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Anang mengatakan, keluarga Tangguh dan Melati tetap mengusahakan agar anak mereka segera menikah. Pasalnya, kehamilan Melati sudah memasuki usia 6 bulan dan tak lama lagi akan brojol.

Anang telah membantu kedua orang tua boacah tersebut untuk mengurus dispensasi dari Pengadilan Agama agar keduanya bisa segera dinikahkan.

“Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya,” ucap Anang, seperti dikutip dari Surya Malang, Rabu (23/5/2018).

Anang mengatakan, permohonan sidang dispensasi sudah diajukan ke Pengadilan Agama Tulungagung, Selasa (22/5) kemarin.

“Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan,” tambah Anang.

Awal Mula Kehamilan Melati Terbongkar

Kehamilan Melati terbongkar saat pihak sekolah membawa gadis belia itu ke puskesmas lantaran kondisi kesehatannya menurun pada Sabtu (19/5/2018).

Hasil pemeriksaan petugas medis di puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil. Hasil pemeriksaan Melati membuat pihak sekolah kaget.

Kehamilan Melati yang sudah memasuki usia 6 bulan disampaikan kepada keluarga. Selanjutnya, keluarga mengintrogasi Melati untuk mengetahui siapa yang menghamilinya.

Melati lantas menceritakan bahwa dia dihamili siswa SD yang tak lain adalah pacarnya sendiri, sebut saja Tangguh. Saat ini Tangguh masih duduk di bangku kelas V SD.

Keluarga Melati langsung mendatangi rumah Tangguh. Bocah 13 tahun itu pun mengakui telah menghamili Melati. Ia menyebut dirinya berulang kali melakukan hubungan badan dengan Melati.

Keluarga Melati dan Tangguh pun berembuk. Mereka sepakat untuk menikahkan Melati dan Tangguh meski usianya masih sangat kecil.

Sayangnya niat itu tak berjalan mulus lantaran KUA tidak mau menikahkan mereka sebelum mengantongi dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Ayah Tangguh Sebut Anaknya Uji Kejantanan Usai Disunat

Kelakukan kedua bocah yang berani main kuda-kudaan di usia dini tersebut jadi buah bibir di Tulungagung. Pernyataan ayah Tangguh terkait prilaku anaknya pun tak kalah heboh.

Ayah Tangguh mengatakan, anaknya baru disunat sehingga menguji kejantanannya. Pernyataan tersebut membuat warga gregetan.

“Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat,” ujar salah satu tetangga berinisial YG, Rabu (23/5/2018).

Menurut YG, beberapa tetangga tempat tinggal Tangguh sudah mengingatkan orangtuanya perihal kedekatan kedua anak ini. Para tetangga menilai, hubungan Melati dan Tangguh sudah kelewat batas.

Namun jawaban dari ayah Tangguh justru membuat warga sekitar jengah. Ayah Tangguh seolah-olah membiarkan anaknya melakukan perbuatan asusila. “Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia,” tandas YG.

Disdik Ngarep Tangguh Tetap Sekolah

Saat ini, orang tua Tangguh dan Melati sedang mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung. Pasalnya, KUA menolak memberikan surat keterangan nikah sebelum kedua bocah itu mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri mengaku belum mendapat laporan terkait kejadian ini. Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Tangguh.

“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index