Sidang Pledoi, Ini Alasan Aman Abdurrahman Sebut DPR Adalah Berhala Model Baru

Sidang Pledoi, Ini Alasan Aman Abdurrahman Sebut DPR Adalah Berhala Model Baru
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tiba di PN Jaksel dengan pengawalan ketat, Jumat (18/5/2018)

HARIANRIAU.CO - Terdakwa terorisme kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Dalam pledoinya Aman mengaku tidak sepakat dengan berbagai aksi bom bunuh diri di Surabaya beberapa waktu lalu.

Selain itu pimpinan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu menegaskan tidak akan mengikuti apapun aturan dan undang-undang yang ada di Negara Indonesia.

“Para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian,” kata Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Aman memandang seluruh masyarakat yang mengukuti aturan Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh DPR sudah keluar dari Islam karena mengikuti aturan selain aturan yang dikehendaki Tuhan.

“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru,” ujarnya dikutip harianriauco dari laman pojoksatu.id.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Aman juga terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Adapun hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman.

Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer.

Halaman :

Berita Lainnya

Index