Mesum di Hotel, Pria Ini Digerebek Calon Mertua, Malunya....

Mesum di Hotel, Pria Ini Digerebek Calon Mertua, Malunya....
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ibnu Baharai (21) memang bejat. Dia tak pernah lelah mengincar keperawanan pacarnya yang masih di bawah umur, TA (14). Namun apes, pada Kamis (24/5/2018), dia tepergok ayah pacarnya di sebuah hotel kelas melati.

Sebenarnya, Ibnu mengincar keperawanan TA sejak Februari 2018. Hari itu, dia mengajak siswi yang masih duduk di kelas 2 SMP itu keluar. Izinnya ke orang tua TA, mereka hanya jalan-jalan.

Namun rupanya, Ibnu mengajak TA ke rumahnya yang sedang kosong. Di situ, Ibnu mengajak TA untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun, TA menolak mentah-mentah. Alasannya, dia takut hamil di luar nikah.

Seribu satu macam strategi dilontarkan Ibnu, namun strategi ke-1001 berhasil. Dia mengancam akan memutuskan hubungannya dengan TA jika menolak.

Karena sudah telanjur cinta, juga takut menjomblo, TA akhirnya pasrah. Sayang, mahkota TA masih gagal dijebol Ibnu. Pasalnya, gadis ABG itu menjerit-jerit kesakitan. Terpaksa Ibnu menghentikan serangan.

Ibnu tak berhenti begitu saja. Dia melanjutkan aksi keduanya pada Kamis (24/5/2018) malam. Dia mengajak TA keluar. Hotel Milala Inn di Jalan Binjai, Sumatera Utara, tujuannya.

Di hotel inilah, Ibnu sukses merenggut perawan TA. Ketagihan, malam itu keduanya tak hanya melakukan sekali, tapi berkali-kali. Hingga terdengar ketukan pintu di luar kamar.

Ibnu mengira petugas hotel, dia mengintip. Ternyata, di depan pintu seorang lelaki berkumis berdiri. Dia mengenal betul wajah itu. Matanya membelalak. Dia adalah WG, ayah TA, calon mertuanya.

WG yang awalnya mencurigai gerak-gerik putrinya, membuntuti hingga masuk hotel. Dia datang tak sendiri, tapi membawa polisi.

Lama pintu tak dibuka, akhirnya didobrak dan pasangan bugil itu kaget bukan kepalang. TA buru-buru menarik selimut, sementara Ibnu kalang-kabu mencari pakaian dalamnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna sebagaimana dilansir Krimco, Sabtu (26/5/2018), membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini Ibnu masih berada di Polsekta Sunggal untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, tersangka kita amankan saat sedang tidur-tiduran di atas tempat tidur bersama TA,” sebut Wira.

Menurut Wira, pelaku dipersangkakan melakukan perbuatan cabul (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur. Tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Halaman :

#Kepergok Mesum

Index

Berita Lainnya

Index