Hina Nabi Muhammad, Mesir Blokir YouTube

Hina Nabi Muhammad, Mesir Blokir YouTube

HARIANRIAU.CO - Dianggap mempublikasikan penghinaan kepada Nabi Muhammad, Pengadilan Tinggi Mesir memerintahkan pihak berwenang untuk memblokir situs berbagi video YouTube selama sebulan.

Putusan pada hari Sabtu, 26 Mei 2018 itu mengakhiri proses banding selama beberapa tahun lalu atas film amatir yang diunggah tahun 2012, Innocence of Muslims. Film itu dinilai merendahkan dan menghina Nabi Muhammad.

Pada September 2012, seorang pengacara Mesir mengajukan gugatan terhadap YouTube atas publikasi film tersebut.

Kemudian pada Februari 2013, pengadilan setempat memerintahkan larangan selama satu bulan. Kasus itu diajukan banding dan putusannya tetap berlaku selama proses banding.

Pada saat itu, Google menyatakan bahwa pemerintah Mesir dapat menghapus konten yang diyakini tidak pantas tanpa harus memblokir situs tersebut.

Pengacara Mohamed Hamed Salem mengajukan kasus ke pengadilan untuk melarang YouTube dan semua situs web lain yang "Anti-Islam". Video tersebut diyakini menargetkan kaum muda Muslim dan memicu tindakan sektarian melalui provokasi.

Berbicara kepada Anadolu Agency karena pembatasan berbicara dengan media, beberapa sumber mengatakan Pengadilan Administratif atas Mesir telah menolak dua gugatan sebelumnya dan menyetujui larangan situs berbagi video yang terkenal di dunia itu.

Kementerian Komunikasi Mesir sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan apapun tentang dampak putusan tersebut.


Sumber : kriminologi.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index