Diduga Dikriminalisasi, Anggota Polisi Ini Minta Keadilan Hukum

Diduga Dikriminalisasi, Anggota Polisi Ini Minta Keadilan Hukum
Bripka Richie Bersama Istri.

HARIANRIAU.CO - Richie Fernando Pasaribu seorang anggota personil Polres Meranti terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Polisi berpangkat Bripka ini merasa tidak merasa bersalah kasus yang menimpanya. 

Diungkap Kuiasa Hukumnya Roland  Pangaribuan dan Roby Mardiko kepada wartawan mengatakan, kasus kliennya bermula saat Richie yang saat itu bertugas di Satnarkoba Polres Meranti mengantarkan CPU kerjanya ke sebuah toko servis komputer. Saat mengantarkan CPU tersebut kliennya di dampingi dua orang rekannya. 

"CPU tersebut diantaranya di toko milik seorang bernama Abun. Kemudian karena di servis CPU tersebut di tinggal," ungkap Roland. 

Lanjut Roland, saat melakukan servis tersebut memilik toko membongkar CPU tersebut. Saat dibongkar tersebut pemilik toko menemukan paket sabu ukuran kecil.

"Namun saat membongkar CPU tersebut Abun pemilik toko sendiri. Kemudian memanggil abangnya Asen untuk melihat temuan tersebut," kata Roland.

Menurut Roland pihaknya merasa ada kejanggalan terjadi setelah penemuan narkoba tersebut, Abun tidak melaporkan langsung ke Satnarkoba Polres Meranti. Melainkan mengadukan laporan tersebut salah satu personil Polres Meranti  Iptu Wisnu yang bertugas di Sarpras Polres Meranti. 

"Wisnu ini yang langsung melaporkan ke Kapolres Meranti yang saat itu dijabat AKBP Barliansyah. Menerima laporan ini Richie di panggil Kapolres Meranti," kata Roland.

Menurut Kuasa Hukum Richie tersebut, kasus kliennya  Richie  di duga tidak sesuai SOP. Kejanggalan lain, terjadi diantaranya penemuan narkoba tersebut pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu, sementara kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi pada tanggal 13 September 2017. 

"Selain itu kasus ini ditangani Reskrim Polres Meranti tidak sesuai SOP. Seharusnya perkara narkoba harusnya di tangani Satres narkoba. Ini malah di tangani Reskrimum, alasannya Sat Narkoba sedang di bekukan kala itu," pungkasnya.

''Dan  yang paling anehnya, saat persidangan ketika di konfrontir, Bripka Richie tidak diikutkan. Hanya Iptu Wisnu, Asen dan Abun yang dimintai keterangan secara bersamaan,'' ujar Roland lagi.

Bahkan, menurut Roland hingga saat ini menjelang sidang putusan kliennya tidak pernah melihat apa bentuk sabu dan berapa beratnya juga bungkusnya seperti apa. Sementara pihaknya meyakini dari fakta persidangan tidak ada bukti pendukung yang kuat untuk menyalahkan kliennya.

Untuk itu, Roland meminta kepada pihak terkait agar memperhatikan kasus yang menimpa Bripka Richie ini. Terutama pihak Polda Riau agar dapat menurunkan tim Investigasi untuk menyelidiki kasus ini. 

'' Saya menduga klien saya ini dikriminalisasi, sebulan sebelum kejadian dia berhasil menangkap tersangka sabu dengan barang bukti 1 Kilo sabu. Setelah itu dia yang di jadikan tersangka dengan bukti yang diduga tidak lengkap. Kita minta keadilan, kita  tidak mau hukum kesannya permainkan seperti ini,'' tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index