Diduga Kasusnya Direkayasa, Keluarga Bripka Richie Fernando Harapkan Keadilan Hukum

Diduga Kasusnya Direkayasa, Keluarga Bripka Richie Fernando Harapkan Keadilan Hukum
Keluarga Bripka Richie Bersama Kuasa Hukum Saat Menggelar Jumpa Pers.

HARIANRIAU.CO -Personel Polres Kepulauan Meranti, Bripka Richie  Fernando Pasaribu harapkan keadilan hukum atas kasus yang membelitnya. Ia menganggap banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. 


Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando, Roland Pangaribuan SH didampingi Zulfikri SH mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan sangat jelas dan terang bahwa tidak ada keterlibatan kliennya terhadap kasus dituduhkan. 

"Kita berharap, penegakan hukum terkait kasus ini betul-betul ditegakkan. Sedari awal sudah banyak kejanggalan dalam kasus tersebut,"ucapnya, Rabu (31/5/2018) di Bengkalis. 

Ia mengungkapkan, sidang putusan Bripka Richie Fernando akan digelar siang ini. Hakim diharapkan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. 

"Prinsipnya jangan sampai penegakan hukum itu mati suri, artinya bahwa penegakan itu benar-benar ditegakkan. Fakta-fakta hukum di persidangan harus menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Pada dakwaan dan tuntutan JPU yang menjerat Richie dengan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009, tidak terbukti bahwa klien kami menyimpan dan menguasai itu tidak terbukti, "tegas Zulfikri. 


Lanjutnya, kasus kliennya  Richie  diduga tidak sesuai SOP. Kejanggalan lain, terjadi diantaranya penemuan narkoba tersebut pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu, sementara kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi pada tanggal 13 September 2017. 


Kecewanya lagi, Bripka Richie tidak pernah melihat barang bukti berupa satu paket kecil sabu didalam CPU ketika diantar service seperti yang dituduhkan, di toko Abun. Baik beratnya atau bungkusnya seperti apa. 


"Baru saat pelimpahan di Kejaksaan baru melihat barang bukti tersebut. Anehnya lagi, waktu penyidikan juga tidak dilampirkan sidik jari, anehnya kasus ditangani Reskrim, "terangnya. 


Ibu Bripka Richie,  Lina Boru Sianipar mengutarakan, hakim dapat membebaskan dari tuduhan kepemilikan sabu. 


"Saya ikut proses persidangan dari awal sampai akhir. Banyak kejanggalan-kejanggalan. Anak saya tidak terbukti pak. Saya tidak takut kemanapun demi keadilan. Semoga hukum benar-benar ditegakkan,"singkatnya datar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index