Ini Pengakuan Sang Pendeta: Rosalia Hamil 3 Bulan, Setelah Dibunuh Lalu Disetubuhi

Ini Pengakuan Sang Pendeta: Rosalia Hamil 3 Bulan, Setelah Dibunuh Lalu Disetubuhi

HARIANRIAU.CO - Motif tragedi kematian Rosalia Cici Maretini Siahaan (21), gadis jemaat Gereja Sidang Rohulkudus Indonesia yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi, Kamis (31/5/2018) kemarin akhirnya terkuak.

Henderson Sembiring Kembaren–sang pendeta terduga pelaku pembunuhan–mengaku cemburu pada Rosalia, yang disebut telah mempunyai kekasih baru dan akan segera menikahinya.

Henderson yang sebelumnya diamankan di kawasan Pancurbatu, Kamis (31/5/2018) sore, terlihat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Deliserdang hingga Jum’at (1/6/2018) sore kemarin.

Seperti dilasir Metro24jam.com dari metro-online.co, Jumat (1/6/2018), Henderson mengaku nekat membunuh Rosalia karena terbakar api cemburu, yang memuncak setelah dia mengetahui bahwa gadis itu menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya.

Rosalia ditemukan tewas dengan kondisi leher seperti digorok. Saat ditemukan, pada leher perempuan 21 tahun itu terlihat seperti terlilit seutas kawat jemuran yang membenam hingga ke daging.

Dan berdasarkan pengakuan sang pendeta, setelah membunuh Rosalia, birahinya tiba-tiba memuncak. Setelah itu dia pun kemudian melucuti celana Rosalia dan menyetubuhi jasad tak bernyawa itu.

Namun, karena tak lagi merasakan kehangatan tubuh sang gadis, sang pendeta kemudian beronani dan ejakulasi di dekat tubuh sang gadis.

Kepada wartawan, Henderson yang menyebut bahwa Rosalia adalah anak angkatnya, mengaku bahwa dia dan gadis itu sudah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun terakhir.

Hasil dari hubungan terlarang mereka itu, menurut Henderson, Rosalia saat sebelum tewas kemarin sedang hamil tiga bulan.

“Habis ku bunuh, aku setubuhi dia. Menyesal kali aku sampai membunuhnya,” aku Henderson sembari menundukkan kepala dikutip harianriauco dari laman riausky.com,

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman SIK, ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Pdt Henderson Sembiring Kembaren dijerat Pasal 338 subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan soal temuan sperma di dekat kemaluan Rosalia. “Ada sperma ikut ditemukan,” kata Tatan, Kamis (31/6/2018).

Halaman :

#PendetaBunuhMahasiswi

Index

Berita Lainnya

Index