Kenalan Via Facebook, Suwarda Perkosa Seorang Bidan dan Rekam Aksinya Pakai Ponsel

Kenalan Via Facebook, Suwarda Perkosa Seorang Bidan dan Rekam Aksinya Pakai Ponsel

HARIANRIAU.CO - Perbuatan pria satu ini memang biadab, ajakan menikahnya menjadi malapetaka bagi seorang bidan cantik. Seorang pria di Lampung Utara memperkosa bidan asal Sumatera Selatan. Pria ini memaksa berhubungan intim dengan korban hingga lima kali setelah korban datang ke Kotabumi.

Team Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Utara telah menangkap tersangka pemerkosaan tersebut. Dia adalah Suwarda (26), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang.

"Kami mengamankan tersangka di kediamannya, Senin (4/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami terpaksa melumpuhkannya (dengan tembakan) di kaki kiri karena melawan saat penangkapan," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial, Selasa (5/6/2018) seperti dilansir Tribunnews.com.

Syahrial mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban berawal saat Suwarda berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Suwarda kemudian meminta nomor telepon korban, sebut saja Bunga.

Berikutnya, jelas Syahrial, Suwarda menjalin hubungan dengan Bunga. Suwarda berkomunikasi cukup intensif dengan Bunga yang berusia 24 tahun itu, melalui ponsel sekitar dua pekan.

Dalam komunikasi tersebut, ungkap Syahrial, Suwarda mengajak Bunga untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan. Ia pun meminta Bunga datang ke kediamannya di Kotabumi.

"Korban sampai di Kotabumi pada Senin (21/5/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi, tersangka tidak menjemput korban dengan alasan sedang sibuk bekerja. Tersangka meminta seseorang untuk menjemput korban," papar Syahrial.

Orang suruhan Suwarda lalu mengantar Bunga ke sebuah tempat di antara kebun sawit dan singkong, Desa Labuhan Ratu Kampung, Bunga Mayang. Di lokasi, jelas Syahrial, Suwarda mengajak Bunga berhubungan intim.

"Korban sempat menolak. Tapi, tersangka mengancam dengan senjata tajam jenis golok," kata Syahrial.

Pemerkosaan terjadi hingga lima kali. Setelah di pinggir kebun sawit sebanyak dua kali, beber Syahrial, Suwarda kembali memperkosa Bunga di sebuah gubuk di tengah kebun sebanyak satu kali. Terakhir, di tepi kali di kebun sawit sebanyak dua Kali.

Tak hanya memperkosa, ungkap Syahrial, Suwarda juga meminta paksa barang bawaan Bunga. Antara lain satu unit ponsel merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

"Tersangka juga sempat meminta uang Rp 30 juta kepada korban jika korban mau keluar dengan aman dari desa tersebut," ujar Syahrial.

Sempat Bikin Video

Dalam aksinya, Suwarda (26) sempat merekam pemerkosaan menggunakan vvideo ponsel. Ia mengakuinya saat menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lampura.

"Saya juga buat video pas berhubungan dengan dia. Video itu saya jadikan status di WhatsApp (aplikasi percakapan)," kata Suwarda.

Kepada penyidik, Suwarda mengakui mengambil ponsel dan uang korban setelah pemerkosaan.

"Benar, saya minta dia datang dengan alasan mengajak untuk berhubungan lebih serius," ujarnya.

Atas tindakannya, Suwarda terjerat dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masing-masing pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 24 tahun.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index