Posko Disnakertrans Riau Terima 50 Pengaduan THR

Posko Disnakertrans Riau Terima 50 Pengaduan THR
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Riau telah menerima 50 pengaduan tenaga kerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Sebanyak 50 tenaga kerja yang melapor ini berasal dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan pelaporan dari 50 naker tersebut masuk ke posko THR yang dibuka Disnakertrans se kabupaten/kota di Riau.

"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 jumlah pengaduan mencapai sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," kata dia.

Menurut Kadisnakertrans dari sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya itu, salah satu bergerak di bidang minyak dan gas yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, kata Rasidin, dari laporan yang diterima pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar mereka berkenan membayarkan THR karyawannya.

"Tim pemantau kita setelah laporan diterima langsung turun ke perusahaan. Hasilnya dari sembilan perusahaan itu sudah mau bayar THR karyawannya," tuturnya dikutip harianriau.co dari laman antarariau.

Ditanya apa sanksi bagi perusahaan tidak memberikan THR karyawannya, Rasidin menambahkan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Tentunya setelah terlebih dahulu diaudit keuangan perusahaannya. Jika ternyata mampu tetapi membandel ada sanksi hingga terberat pencabutan izin.

"Kita akan lakukan tindakan-tindakan hukum, misalnya pengurangan pelayanan publik seperti listrik ditahan dan sebagainya. Kalau tak juga, maka kita cabut izinnya," pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang alami keluhan haknya dalam perusahaan.

Tujuan dibukanya posko THR ini sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tatacara serta besaran pembayaran sesuai aturan.

Kemudian setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Dengan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja.

Halaman :

Berita Lainnya

Index