Diduga Pungli Di Pelabuhan Kuala Enok, Dua Warga Tembilahan Diangkut Polisi

Diduga Pungli Di Pelabuhan Kuala Enok, Dua Warga Tembilahan Diangkut Polisi

HARIANRIAU.CO - Dua orang laki - laki yang di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jl. Yos Sudarso Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah diamankan aparat keamanan, Rabu, (13/6/2018), sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku dibelakang diketahui adalah Heriyansyah, (33 tahun) dan Sapri Matendra (26 tahun) keduanya merupakan warga Jl. Praja Sakti No 68 dan warga Jl. Pangeran Hidayat Tembilahan, Inhil.

Berdasarkan Informasi di lapangan, masyarakat sering mengeluhkan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lapangan PT. Jasa Raharja di Pelabuhan Kuala Enak Tembilahan.
 
Biasanya pungutan biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang adalah sebesar Rp.3000 perorang. Namun pada pelaksanaannya, biaya tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
 
Melalui Kasat Intelkam Polres Inhil AKP FERDINAN SUMARDI, beserta Kanit Opsnal Intelkam BRIGADIR RENDRA MAIPIZAL dan 2 orang anggota polisi lainnya melakukan penyelidikan.
 
"Setelah dilakukan  penyelidikan, memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut.  Kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan 2 orang pelaku TP. Pungutan Liar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Kasat Intelkam Polres Inhil AKP. Ferdinan Sumardi, Rabu, (13/6/2018).
 
Dari tangan pelaku, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa Tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok @50 Lembar, uang sebanyak Rp. 237.000 dengan pecahan uang Rp 2000-50.000.
 
" Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan ditangani oleh Sat Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index