DIPERTANYAKAN! Jelang Lebaran, Pihak Kecamatan GAS Tagih Sewa Tanah

DIPERTANYAKAN! Jelang Lebaran, Pihak Kecamatan GAS Tagih Sewa Tanah

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dipertanyakan, pemungutan sewa barang milik daerah (BMD) berupa tanah hanya menjelang lebaran di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Pungutan berdalih sewa tanah ini dituding hanya sebagai kedok meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) kepada para pemilik ruko dan kios setempat. 

Pengakuan pedagang yang memiliki ruko dan kios di pasar tersebut, pungutan sewa ini hanya dilakukan menjelang lebaran saja, tiap tahunnya. 

"Pungutan katanya sewa tanah hanya dilakukan saat menjelang lebaran saja dan sepertinya hanya kedok untuk meminta THR kepada pedagang," ungkap salah seorang pedagang Jum'at (1/7/2016).

Diakuinya, saat penempatan tanah tersebut, sepanjang pengetahuannya tidak ada surat kontrak sewa-menyewa yang mereka teken, karena diketahui tanah tersebut diklaim milik salah seorang tokoh masyarakat setempat. Tiba-tiba saat menjelang lebaran datang petugas kecamatan meminta sewa atas tanah tersebut. 

"Anehnya, di dalam surat yang ditanda-tangani Camat tersebut tertulis sewa bangunan ruko sebesar Rp 150 ribu dan kios Rp 75 ribu pertahun. Tapi, ada pedagang yang memiliki 4 ruko hanya membayar Rp 300 ribu seharusnya Rp 600 ribu, petugas menerimanya," ceritanya. Pedagang, tidak mempermasalahkan adanya sewa atas tanah kalau benar milik kecamatan, tapi harus jelas kemana uang sewa tersebut disetorkan. 

Seharusnya kalau memang pungutan tersebut sesuai ketentuan dan bagi meningkatkan retribusi daerah, tidak boleh adanya 'permainan' pungutan uang sewa tersebut, karena akan menjadi permasalahan saat dilakukan pemeriksaan atas pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa tanah tersebut. 

Adapun bunyi surat minta sewa tanah yang berkop Pemerintah Kecamatan Gaung Anak Serka yang ditanda-tangani Camat Gaung Anak Serka (GAS), H Abd Rasyid, S.Sos, M.H tertanggal 27 Juni 2016 ini berbunyi 'Sehubungan telah sampainya batas waktu sewa tanah Pemerintah Kecamatan Gaung Anak Serka di Pasar Kelurahan Teluk Pinang, maka bersama ini kami memungut sewa tanah yang Saudara tempati. Nama (pemilik).....Jumlah Ruko/Kios.....Alamat.....Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih'. 

Di dalam surat yang tertulis sebagai Tanda Terima Pembayaran tercantum dengan jelas jumlah sew ruko sebesar Rp 170 ribu dan kios Rp 75 pertahun. Pertanyaannya, kenapa saat pedagang membayar jauh dibawah harga sewa bahkan tidak membayar sama sekali sewa tersebut, petugas pemungutnya tetap menerimanya. 

Camat GAS, H Abd Rasyid, S.Sos, M.H ketika dikonfirmasi mengenai pungutan sewa tanah 'tidak wajar' ini, hanya menjawab akan mengecek adanya pungutan tersebut. 

"Nanti saya cek, dan akan kita perbaiki," jawabnya, Jum'at (1/7/16). Ia tidak dapat menjawab ketika ditanyakan dasar dan legalitas pungutan yang dilakukan pihaknya tersebut. 

Ia hanya membantah ketika disebutkan bahwa pungutan sewa tanah tersebut hanya kedok untuk meminta bantuan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Kelurahan Teluk Pinang tersebut. "Tidak benar itu," bantahnya. (Rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index