Malam-Malam, Siswi SMP ini 'Digitukan' di Tengah Jalan, Faktanya...

Malam-Malam, Siswi SMP ini 'Digitukan' di Tengah Jalan, Faktanya...
Pelaku M saat diperiksa penyidik. (foto: detik.com)

HARIANRIAU.CO - Pemuda yang satu ini tak mengenal tempat saat ‘begituan’. Siswi SMP yang jadi targetnya direnggut kegadisannya di tengah jalan saat gelapnya malam.

Orangtua korban jelas tak terima. Pemuda berinisial M (20) itu langsung dipolisikan. Ia ditangkap tak lama kemudian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M pun dijebloskan ke sel tahanan Polres Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

M dijemput polisi dari rumahnya di Dusun Krembeng, Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing. Ia pun mengakui perbuatannya. Saat ini, Jumat (22/6/2018), ia masih diperiksa intensif oleh penyidik dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian berawal saat M merayu korban untuk diajak jalan-jalan. Bukannya ke tempat ramai, M mengajak korban ke tempat sepi. Ternyata, ia telah merencanakan perbuatan itu sebelumnya.

“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di jalan setapak masuk Desa Banyuasin, Kecamatan Loano. dan dilakukan pada malam hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi.

Pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga merasa curiga karena tidak mengetahui keberadaan korban sejak pagi hingga larut malam. Setelah korban pulang ke rumah dan terlihat murung, pihak keluarga akhirnya meminta korban bercerita tentang apa yang dialaminya pada hari itu.

Mereka pun terkejut saat korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Untuk penanganan lebih lanjut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni baju, kaos, rok, pakaian dalam milik korban dan satu unit sepeda motor.

Saat dilakukan pengembangan, petugas menemukan fakta mengejutkan. Pasalnya, diduga masih ada beberapa pelaku lain yang ikut menyetubuhi korban. “Menurut pengakuan korban masih ada beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban, namun ini masih kita dalami lagi,” imbuhnya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Sumber: medansatu/detik

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index