27 Juni, 2.968 Warga Binaan Lapas akan Memilih Pemimpin Riau

27 Juni, 2.968 Warga Binaan Lapas akan Memilih Pemimpin Riau

HARIANRIAU.CO -  Komisi Pemilihan Umum Riau mencatat sebanyak 2.968 warga binaan di lembaga pemasyarakatan setempat mendapatkan hak memilih pada pilkada yang digelar serentak 27 Juni 2018.

"Mereka sudah kami data dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2018 yang berlokasi di 12 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah di Pekanbaru, Sabtu.    

Syapril Abdullah menjelaskan 2.968 warga binaan ini nantinya memilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS)  yang sudah disediakan.

"Untuk Provinsi Riau jumlahnya sebanyak 14 TPS perlakuan khusus," ujar dia.

Pemilih di lapas itu akan diberikan waktu dan kesempatan di bawah pengawalan petugas keamanan Rutan untuk menyalurkan hak suaranya ke bilik suara layaknya pesta demokrasi.

Perlakuan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber)  tetap menjadi standar operasional namun tetap dalam pengawasan. Biasanya lapas akan menyiapkan ruangan atau aula untuk lokasi TPS.

Biasanya TPS berada di sekitar lingkungan Lapas sehingga memudahkan pengawasan para napi.

"Semua sudah dikoordinasikan dengan semua lapas," ujarnya.

TPS perlakuan khusus ini sebenarnya prinsipnya sama dengan TPS khusus yang saat pemilu sebelumnya diselenggarakan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara   perlakuan khusus bagi warga binaan setempat untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala daerah 27 Juni 2018 mendatang.  

Namun kini berubah nama dan lebih diperhatikan. Misalkan penempatan TPS yang tidak jauh dari Lapas, kemudian diberi pengawalan saat pelaksanaan serta lainnya agar tidak mengganggu proses hukum yang dijalani warga binaan.

"Kini nama TPS untuk lapas bukan lagi khusus akan tetapi perlakuan khusus," katanya.

Ia menambahkan untuk 14 TPS perlakuan khusus tersebut KPU membaginya tergantung keberadaan lapas di kabupaten/kota. Untuk Kota Pekanbaru, pihaknya mendirikan tiga TPS perlakuan khusus, dua di Siak. Sedangka  kabupaten/kota lainnya masing-masing satu TPS perlakuan khusus.

"Kecuali Pelalawan tidak ada TPS perlakuan khusus, karena tidak ada lapas di sana pemilihnya ke Pekanbaru," kata dia dikutip harianraiu dari laman antarariau.com.

Sebagaimana diketahui untuk pilkada serentak 27 Juni 2018 di Riau akan ada dua pemilihan, yakni  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.

Pada Pilkada 2018 ini KPU akan menyiapkan 12.047 TPS tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Sementara untuk data pemilih  sekitar 3,6 juta orang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index