TERLALU... Ayah Sering Pindah Ranjang, Anak Hamil 4 Bulan

TERLALU... Ayah Sering Pindah Ranjang, Anak Hamil 4 Bulan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Monika (nama samaran) tak pernah menyangka suaminya, Herman (32) sering pindah ranjang tengah malam. Herman pindah ranjang ke kamar anak tirinya saat Monika sudah terlelap.

Monika berstatus janda saat menikah dengan Herman. Dari pernikahan sebelumnya, Monika dikaruniai anak yang kini duduk di bangku SMA.

Warga Kecamatan Rante Angin Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara itu tidak pernah menyangka suami barunya justru tega menghamili anaknya, Mawar (bukan nama sebenarnya).

Kini, gadis mungil yang masih duduk di bangku SMA itu harus berbadan dua. Perutnya sudah mulai kelihatan buncit. Usia kandungannya sudah 4 bulan.

Masyarakat setempat heboh karena anak SMA itu bunting. Warga mengira Mawar hamil karena perbuatan lelaki lain. Ternyata, korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fathoni, SH yang ditemui di ruangan kerjanya mengutarakan, pelaku telah diintrogasi dan diamankan di ruang tahanan Polres Kolut. Sementara korban masih ditunggu untuk mengungkapkan persaksiannya di aparat yang akan didampingi sang keluarga.

“Menurut pelaku empat kali ia begitu (berhubungan badan). Tetapi ini masih keterangan pelaku saja dan bisa saja lebih,” beber, seperti dilansir Kendari Pos, Jumat (30/6).

Fathoni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah jatuh cinta kepada korban sebelum menikah dengan ibu korban.

Setelah menikah dengan ibu korban, pelaku leluasa untuk mendekati korban. Pelaku menlancarkan aksinya saat istrinya sudah tertidur pulas.

“Kalau mamanya tidur, kata pelaku, ia pun datangi anaknya. Ya kurang tahu persis bagaimana kode-kodenya mengatur tempat dan terjadi lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Fathoni tidak begitu mempercayai semua keterangan pelaku karena ada pernyataan-pernyataan kurang masuk akal dari pelaku.

Penyidik akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa korban. Polisi akan menocokkan keterangan pelaku dengan keterangan korban.

Menurut Fathoni, korban akan diintrogasi karena bisa saja korban ditekan oleh pelaku agar bersedia melayani nafsu birahi ayah tirinya.

“Jadi belum jelas diperkosa atau termasuk asusila yang disepakati antara keduanya. Yang jelas pelaku menghamili anak di bawah umur dan itu hukumannya berat,” pungkasnya.



Sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index