KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg 4-17 Juli

KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg 4-17 Juli
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD setempat menghadapi Pemilu 2019.

Pengumuman untuk pembukaan pendaftaran itu diumumkan kepada masyarakat dan partai politik di Kabupaten Bengkalis melalui Pengumuman Nomor : 133 /HM.02-Pu/1403/KPU.Kab/VII/2018.

"Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Divisi Teknis Syoib Usman di Bengkalis, Minggu dikutip dari antarariau.com.

Syoib menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan dari 4 hingga 17 Juli 2018  pada pukul Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB setiap hari kerja.

"Tempat pendaftaran Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis dan untuk pendaftaran hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan  24.00 WIB," kata Syoib.

Diungkapkan Syoib, untuk ketentuan pengajuan bakal calon  oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan dan Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Syarat pengajuan bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, serta paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil dan  wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1  orang bakal calon perempuan," ungkap Syoib.

Dijelaskan juga untuk syarat Bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi  telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Bacaleg juga harus wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu  bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau Korupsi, sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat Adiktif, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.

 "Harus mengundurkan diri sebagai  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa,  perangkat, ASN, Angota Polri dan TNI dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD dan Penyelenggara Pemillu," jelasnya lagi.

Syoib menambahkan untuk untuk dokumen Pengajuan Bakal Calon  memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," kata Syoib. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index