Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp 7 Juta di Rohil

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp 7 Juta di Rohil
Polisi saat jumpa pers

HARIANRIAU.CO - Jajaran Polres Rohil berhasil ungkap tindak pidana uang palsu di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 08 Paket B, Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dalam jumpa pers, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MR (24) warga Bahtera Makmur Jalan Bambu Kuning KM 03 Lintas Riau Sumut, Kecamatan Bagan Sinembah ini telah mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak Rp7 juta tiga hingga empat kali di pasar setempat.

"MR ditangkap Minggu (1/7/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi terjadinya peredaran uang palsu daerah Bagan Batu Km 12," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP M Faisal Ramzani, Selasa (3/07/2018), Pukul 10.00 WIB.

Terbongkarnya Upal ini, lanjut Kasat, dimana Andi untuk membayarkan hutang kepada Wanda sebanyak 500 Ribu, menurut pengakuan Andi yang didapati dari MR.

Tim opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap MR serta mengamankan barang bukti TKP, berupa 1 unit printer merk HD Desk2 warna putih, 2 buah gunting warna putih dan hijau, setengah rim hps warna putih, uang palsu pecahan 100 Ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan 50 Ribu sebanyak 29 lembar.

AKP MFaizal Ramzani menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak pidana uang palsu (upal) terutama kepada ibu-ibu yang sering belanja dipasar.

"Kepada Ibu ibu apabila berbelanja kepasar harap dengan menerap Tiga (3) D, di raba, di lihat dan di terawang terlebih dahulu uang ," himbau Kasat Reskrim.

Ditegaskan Kasat Reskrim Pelaku Mr ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar.

"Pelanggaran dikenakan pasal 36 Ayat 1,2 dan ayat 3, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 jo pasal 245 KUHAP Pidana dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara."tambah Kasat lagi


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index