Skema Pajak Baru, Harga Mobil Listrik Turun Rp100 Juta

Skema Pajak Baru, Harga Mobil Listrik Turun Rp100 Juta

HARIANRIAU.CO - Kementerian Perindustrian memberi usulan terkait skema pajak baru. Menggunakan variabel yang berbeda, pajak dinilai lebih baik disesuaikan dengan tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan, dengan satuan gram per kilometer.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menekan harga jual mobil ramah lingkungan di Tanah Air. Sehingga, target 20 persen peredaran kendaraan rendah emisi pada tahun 2025 mendatang bisa tercapai.

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Warih Andang Tjahjono menyambut baik regulasi tersebut.

"Kami berharap, jarak antara mobil biasa dan mobil listrik itu tidak terlalu besar, tidak seperti sekarang. Itu juga salah satu tujuan kami, agar konsumen menyukai mobil listrik," katanya di Jakarta, Senin 4 Juli 2018.

Saat disinggung penurunan harga yang mungkin terjadi bila peraturan tersebut berlaku, Warih mengatakan, kemungkinan angkanya cukup besar. "Mungkin bisa 30 persen, " ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, Fransiscus Soerjopranoto. Ia mengatakan, penurunan harga bisa terjadi hingga Rp100 juta, bila regulasi terkait pajak benar benar diberlakukan pemerintah.

"Prius ini sebenarnya kena PPnBM 14,06 persen, itu yang menyebabkan harganya cukup mahal. Seperti yang disampaikan Pak Menteri, harganya akan turun signifikan (kalau pajak nol persen). Seperti Prius, itu akan turun sekitar Rp100 jutaan dari harga normal. Sekarang sekitar Rp700 jutaan," katanya.


sumber: viva.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index