MA: Pembuatan Surat Keterangan Caleg tidak Dipungut Biaya

MA: Pembuatan Surat Keterangan Caleg tidak Dipungut Biaya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua calon anggota legislatif (caleg) yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer. Surat keterangan dari MA ini sebagai salah satu syarat formal yang ditetapkan oleh KPU.

"Surat keterangan ini tidak dikenakan PNBP (penerimaan, negara bukan pajak). Jadi pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/7) dikutip dari laman republika.co.id.

Pembuatan surat keterangan ini dibebaskan dari biaya karena menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun caleg ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer. "Selain itu ada banyak pertanyaan dari peradilan umum maupun peradilan militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, bagi peradilan umum dan peradilan militer yang telah telanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apa pun diminta untuk mengembalikannya. Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan, kebijakan ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

"Diharapkan dengan lahirnya peraturan baru ini dapat memberi kejelasan kepada pengadilan umum dan pengadilan militer untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pendaftaran caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7). KPU meminta semua parpol segera menyerahkan berkas caleg yang akan mendaftar untuk tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu.

Menurut Ilham, pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Karena itu,  kami mengimbau parpol untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir.  Sebab, jika ada perbaikan (dalam berkas pendaftaran) maka dia (mengalami) kesulitan, tidak ada waktu lagi, sudah mepet," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index