Cara Islam Mengatasi Suami 'Keluar Duluan'

Cara Islam Mengatasi Suami 'Keluar Duluan'
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dalam keseharian kesibukan manusia kian meningkat, ini berdampak pada keharmonisan rumah tangga dalam urusan perawatan kamar.

Fakta ini kian mendongkrak beredarnya obat-obat kuat atau vitamin untuk mendongkrak stamina. Meski obat-obatan tersebut sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu, namun bagaimana hukumnya dalam islam?

Terdapat sebuah hadis dari Anas bin Malik secara marfu,

"Apabila suami menggauli istrinya, hendaknya dia membenarkan istrinya. Jika suami telah keluar sementara istri belum keluar, maka janganlah suami terburu-buru. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no. 10468).

Hadis ini dinilai lemah, karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari satupun sahabat. Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.

Al-Mardawi mengatakan,

"Suami tidak boleh langsung melepas setelah dia pada puncaknya sebelum istrinya, sampai istrinya juga pada puncaknya. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk melakukannya (menunggu istri keluar). Jika suami sengaja tidak melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,

Maksudnya, bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan mengupayakan agar istri turut menikmati " itu", sebagaimana dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893).

Berdasarkan pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan agar suami yang mengalami "keluar" duluan untuk menggunakan obat atau cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya. Salah satu penanya mengutarakan, bolehkah menggunakan obat untuk mengatasi "keluar" duluan.

Jawab Lajnah,

Tidak masalah menggunakan obat tersebut, selama tidak ada efek samping yang membahayakan dan tidak ada unsur yang haram. Karena "keluar" duluan termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul muasyarah (sikap terbaik) kepada istrinya, yang itu diperintahkan oleh syariat. Karena itu, selayaknya diobati dan disembuhkan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 183499).

Seorang muslim tidak boleh hidup hanya semata-mata untuk memuaskan nafsu saja, namun itu semua merupakan kebutuhan bagi manusia maka menurut islam diperbolehkan menggunakan obat "kuat" yang tergolong aman. Akan tetapi janga sampai berlebih-lebihan dalam penggunaannya, karena seorang muslim tidak suka dengan yang berkelebih-lebihan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index