Anggota Timses Bagi-Bagi Bahan Baju pada Ibu-Ibu di Inhu Ditahan

Anggota Timses Bagi-Bagi Bahan Baju pada Ibu-Ibu di Inhu Ditahan

HARIANRIAU.CO - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu menahan tersangka dugaan politik uang berupa pembagian bahan baju kepada ibu-ibu di desa babat, Kecamatan Siberida, kabupaten setempat.

"Setelah melalui pembahasan ketiga, Sentra Gakkumdu Inhu akhirnya melakukan penahanan dan saat ini dittipkan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Minggu dikutip dari aman antarariau.com.

Dia menuturkan bahwa kasus ini bermula berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu Inhu pada 25 Juni 2018. Pelapor saat itu menyaksikan ibu-ibu Desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa. 

Kemudian terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita. Selanjutnya ada satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang diselipkan dalam bungkusan tersebut.

"Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh satu orang sebagai tim kampanye pemenang paslon. Pelaku berinisial DS," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah diproses penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilimpahkan ke jaksa.  Penyidik lanjut meminta pendapat jaksa dan panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka setelah dilakukan penangkapan.

Selanjutnya Panwaslu Inhu bersama jaksa berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk berencana menyerahkan berkas perkara. Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan Jaksa, serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.

Akhirnya, didapatkan jadwal persidangan terhadap pelaku politik uang yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (17/7). Secara formal, kata Rusidi akan diinformasikan kepada pihak panwaslu dan jaksa pada Senin (16/7)

Halaman :

Berita Lainnya

Index