Tersangka Korupsi Proyek Universitas Riau Segera Diadili

Tersangka Korupsi Proyek Universitas Riau Segera Diadili

HARIANRIAU.CO - Berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau Heri Suryadi dan Ruswandi dilimpahkan untuk segera diadili.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Denni Sembiring, di Pekanbaru, Senin, mengatakan telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin.

"Sudah kami terima berkas dengan tersangka Heri Suryadi dan Ruswandi," kata Denny sumber antarariau.com.

Denny mengatakan, berkas tersebut akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Kita tunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya lagi.

Dalam perkara ini, Heri merupakan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Universitas Riau dan Ruswandi merupakan kontraktor proyek tersebut.

Saat ini, Heri Suryadi menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Ruswandi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Keduanya dijebloskan ke tahanan pada Senin, 30 Juli 2018 lalu.

Sebelumnya, Heri Suryadi sudah ditahan di Lapas Batam karena terlibat korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, tempatnya bekerja selepas berhenti dari Unri. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan Ruswandi adalah mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) sekaligus Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisip Universitas Riau.

Selain  perkara korupsi, saat ini ia juga sedang menjalani proses persidangan dugaan perusakan bersama mantan Asisten II Setdaprov Riau, Nasrun Efendi.

Dugaan korupsi pembangunan gedung Fisipol Unri ini, juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah berinisial Z selaku PNS di Unri, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS.

Z merupakan salah satu oknum dosen di Unri dan menjabat selaku Ketua tim teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.

Dugaan korupsi pembangunan gedung Fisip senilai Rp9 miliar bersumber dari APBN tersebut terjadi pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Seharusnya yang bisa mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta harus membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Dampaknya, pengerjaan gedung yang seharusnya menjadi salah satu gedung megah di kampus tersebut tidak selesai dan hingga kini masih mangkrak. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen.

Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 30 Yahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index