KPU Inhil Mencatat Satu Napi Narkoba Mendaftar sebagai Bacaleg

KPU Inhil Mencatat Satu Napi Narkoba Mendaftar sebagai Bacaleg

HARIANRIAU.CO - Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil tidak menemukan Bacaleg yang merupakan Narapidana (Napi) korupsi yang bisa menggugurkan seseorang menjadi Bacaleg.

“Dari verifikasi kami tidak ada yang seperti itu (napi korupsi),” ungkap Komisioner KPU Inhil Muhammad Dong, Sabtu (11/8/2018) dikutip dari laman  Tribuntembilahan.com.

KPU Inhil mencatat seorang Bacaleg yang merupakan Napi kasus narkoba, akan tetapi menurut Muhammad Dong, yang bersangkutan tetap bisa mencalonkan diri karena hal tersebut tidak termasuk menggugurkan pencalonan sepanjang memenuhi persyaratan.

“Ada satu mantan terpidana, tapi dia pengguna narkoba. Dia harus mengumumkan sebagai terpidana kepada publik melalui media, itu sudah dilakukannya, makanya memenuhi syarat,” imbuh Muhammad Dong.

Untuk diketahui, KPU Inhi telah menyusun serta menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2019 Kabupaten Inhil, Jum’at (10/8/2018).

Sebanyak 601 Bacaleg berhasil memenuhi syarat dan masuk dalam DCS dsri total 639 orang jumlah bacaleg yang di daftarkan 16 parpol peserta Pileg 2019 di Inhil.

Halaman :

Berita Lainnya

Index