Jangan Berkhalwat dengan Wanita kecuali Mahramnya!

Jangan Berkhalwat dengan Wanita kecuali Mahramnya!
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Khalwat itu berasal dari kata (khalaa-yakhluu-khalwatan) yang maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain.

Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.

Orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Allah di saat orang-orang sedang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah Ta'ala tanpa kesertaan orang lain. Seolah di dunia ini hanya ada dirinya saja dengan Allah.

Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikut-sertaan orang lain disebut berkhalwat.

Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang diaramkan di dalam syariat Islam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda untuk memastikan keharamannya:

"Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan lain-lain).

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah setan." (Riwayat Ahmad)

Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.

Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah setan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index