Peredaran 7 Kg Sabu-sabu di Riau Berhasik Digagalkan

Peredaran 7 Kg Sabu-sabu di Riau Berhasik Digagalkan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Selain mengungkap kasus kakek penjual ganja di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengungkap peredaran 7 kilogram sabu-sabu.

Seperti disampaikan Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa ada dua penangkapan peredaran sabu-sabu dalam sepekan ini. Keduanya memiliki modus yang nyaris sama, namun merupakan jaringan yang berbeda.

"Keduanya memiliki jaringan yang berbeda, namun keduanya membawa paket sabu-sabu yang sama. Jadi dugaan sementara kita pemasok barangnya adalah orang yang sama," kata Hariono, Selasa (14/8/2018).

Penangkapan pertama pada 12 Agustus 2018 kemarin dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan tersangka UM. Sedangkan penangkapan kedua ada dua tersangka yakni JO dan SY. Keduanya ini ditangkap membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Mereka ditangkap di sekitar SPBU di daerah Rohil. Sabu-sabu ini direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru dan akan diambil di Palas.

"Keduanya memiliki metode yang hampir sama. Di mana kurir ini menunggu di sekitar SPBU dengan kaca mobil terbuka. Nanti akan ada orang yang melempar paket ke dalam mobil dan mereka langsung berangkat ke daerah yang dituju," kata Hariono dikutip dari laman mediacenterriau.

Hariono mengatakan cara ini sudah cukup lama digunakan dan mereka tidak saling kenal. Hingga saat ini penangkapan ini masih terus dikembangkan untuk melacak pihak-pihak yang terlibat. Total tangkapan sabu ini sendiri diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index