Menawar Barang yang Sudah Ditawar Orang Lain

Menawar Barang yang Sudah Ditawar Orang Lain
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Lelang memang punya beberapa kesamaan yang nyaris sulit dibedakan dengan transaksi sejenis, seperti dengan najsy, atau transaksi membeli barang yang sudah dibeli orang lain, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain.

1. Najsy

Secara bahasa najsy adalah bermakna al-itsarah yang artinya dendam. Sedangkan dalam makna istilah, najsy adalah pura-pura menaikkan harga barang yang ditawarkan. Tujuannya tentu agar calon pembeli tertipu dan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan lelang tidak sama dengan najsy, karena lelang tidak bertujuan untuk menipu calon pembeli.

2. Membeli Barang yang Dibeli Orang Lain

Kadang ada orang yang mengharamkan lelang dengan alasan bahwa dalam lelang ada unsur membeli barang yang sudah dibeli orang lain.

Dan 'illat kenapa membeli barang yang sudah dibeli orang lain itu terlarang, karena sifatnya memaksa orang lain untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakatinya. Sehingga orang yang seharusnya berhak membeli itu dipaksa mengembalikan barangnya, dan kemudian barang itu diambil atau dibeli oleh pembeli yang baru.

Sedangkan yang sesungguhnya terjadi dalam praktek lelang, unsur membeli barang yang sudah dibeli orang lain itu tidak terjadi. Sebab barang yang ditawarkan dalam lelang itu belum terjual dan belum menjadi milik siapapun. Bahkan statusnya masih dalam taraf saling tawar harga antara sesama pembeli, di mana tawar menawar itu sendiri pun belum disepakati dan belum ada kata putus.

Maka tindakan saling tawar antara sesama calon pembeli bukan sesuatu yang terlarang, karena tidak membatalkan apa yang sudah dibeli orang lain. Apabila sudah ada penawar tertinggi dan tidak ada lagi yang berani menawar lebih tinggi, maka kemudian baru diputuskan bahwa barang itu terjual kepada penawar tertinggi. Barulah kalau dibatalkan dengan paksa hukumnya menjadi haram.

3. Menawar Ulang Harga yang Sudah Disepakati Orang Lain

Praktek yang diharamkan dalam jual beli adalah ketika penjual dan pembeli sepakat atas harga suatu barang, tiba-tiba muncul pembeli yang lain dan menohok dengan mengajukan harga tawar yang lebih tinggi.

Seandainya antara pembeli pertama dengan penjual belum sempat terjadi kesepakatan harga, sebenarnya tidak mengapa kalau ada yang menyodok dengan harga yang lebih tinggi.

Namun bila kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan atas harga yang ditetapkan, lalu tiba-tiba kesepakatan itu dirusak dengan masuknya penawar baru dengan harga yang lebih tinggi, maka cara itu adalah cara yang diharamkan.

Sedangkan dalam praktek lelang, kesepakatan harga belum tercapai. Masing-masing peserta lelang masih saling tawar dan belum ada keputusan. Dan saling tawar di antara calon pembeli bukanlah hal yang terlarang.

Wallahu a'lam bishshawab.


sumber: inilah.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index