Pembayaran Kontrak Kerja Pihak Ketiga Baru Dibayarkan 2019

Pembayaran Kontrak Kerja Pihak Ketiga Baru Dibayarkan 2019

HARIANRIAU.CO - Para kontraktor atau pihak ketiga sepertinya harus banyak-banyak mengurut dada. Hasil pekerjaan tahun ini tidak serta merta bisa dirasakan, melainkan baru bisa dibayarkan 2019 mendatang.

Tunda salur ke pihak ketiga yang baru bisa dibayarkan 2019 mendatang itu diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah berupaya mengkomunikasikan kepada kontraktor, agar dapat memaklumi persoalan tersebut.

"PUPR sudah berkomunikasi dengan kontraktor soal tunda salur tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Jumat (17/8/18).

PUPR Riau sendiri merupakan instansi terbanyak terdapat tunda salur tersebut. Hal ini sesuai dengan tupoksi instansi terkait yang berkaitan dengan soal infrastrultur.

"Tunda salurnya antara Rp400 sampai dengan Rp500 miliar.terbesar di PUPR. Tapi lebih jelasnya tanya langsunglah," ujar Hijazi.

Kebijakan ini diambil tidak lain buntut tunda salur yang yang dilakukan pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diperkirakan sebesar Rp700 miliar, berasal dari dana perimbangan bagi hasil.

"Tahun ini tidak ada APBN-P. Dana 2017/2018 itu pusat membuat reskedjul pembayarannya 2019. Hanya sebagian kecil yang di 2018," ujar Hijazi," ujarnaya seperti dilaporkan mediacenterriau.

Meski begitu, Hijazi, berdasarkan laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau pihak ketiga sudah memahami kondisi tersebut.

"Proyek tetap jalan, hanya pembayarannya tahun depan. Kalau mereka tak mau melanjutkan, tentu mereka sudah menyampaikan keluh kesah mereka. Katanya pihak ketiga ini sudah memahami," terangnya.

"Mudah-mudahan, dari pihak PUPR seperti itu," ujar Hijazi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index