HARIANRIAU.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai H Darwis mengaku tidak menerima laporan masyarakat terkait adanya calon legislatif (caleg) bermasalah di Kota Dumai.
"Kami tidak menerima laporan masyarakat terkait adanya calon legislatif (caleg) bermasalah di Kota Dumai. Artinya Caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sudah memenuhi syarat." Kata Darwis Senin (27/8/2018).
Menurut Darwis, KPU Dumai sebelumnya telah membuka kesempatan untuk melaporkan caleg bermasalah hingga Selasa (21/8/2018) lalu pasca ditetapkannya Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Kota Dumai tahun 2019 yang diumumkan pekan lalu.
"Dalam kesempatan itu kami tidak menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait Caleg bermasalah yang ada didalam DCS," tambahnya seperti dilaporkan halloriau.com.
Selanjutnya, KPU Dumai akan menyusun Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 14 September 2018 mendatang setelah memastikan 413 caleg yang ada di dalam DCS memenuhi syarat. Terangnya
Dan, Caleg yang masuk dalam DCS berasal dari 15 partai di Kota Dumai, satu partai tidak mendaftarkan Calegnya yaitu Partai Perindo.
"413 Caleg yang masul dalam DCS dipastikan masuk dalam DCT Pileg 2019 mendatang karena tidak ada gugatan dari masyarakat terkait Caleg yang kami umumkan." Sebutnya.
Terakhir Darwis mengatakan bahwa KPU Dumai akan menetapkan DCT pada tanggal 20 September 2018 mendatang. "DCT akan kami umumkan pada 20 September mendatang," pungkasnya.