Hina UIR di Medsos, Pemilik Akun Facebook ini Dipolisikan

Hina UIR di Medsos, Pemilik Akun Facebook ini Dipolisikan

HARIANRIAU.CO - Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) melaporkan akun Facebook Eka Oktaviyani atas tudingan ujaran kebencian (hate speech) terhadap lembaga kampus dan juga mahasiswa.

Akun tersebut dilaporkan salah satu mahasiswa, Zamroni (23) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis sore.

Aumni dan pengacara turut memberikan dukungan kepada Zamroni saat melaporkan akun kontroversi bergambar wanita cantik itu.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyhaari menyampaikan bahwa akun Facebook Eka Oktaviyani telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kampus UIR dan mahasiswa.

"Kita membuat laporan pengaduan secara resmi terhadap akun Facebook Eka Oktaviyani. Menurut kami, akun ini sudah melakukan dugaan tindak pidana menyebarluaskan rasa permusuhan dan rasa kebencian terhadap UIR dan juga mahasiswa," katanya dikutip harianriauco dari laman riauonline.

Dia menjelaskan, akun Facebook Eka Oktaviyani melakukan dugaan ujaran kebencian melalui komentarnya di salah satu postingan Facebook lainnya terkait aksi demo mahasiswa UIR di Kantor DPRD Riau, Senin (10/9/2018) lalu.

"Dia berkomentar. Bukan postingan. Tapi kalimatnya itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian," lanjutnya.

Ia lantas membacakan isi komentar tersebut.

"Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangan di sini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul di sini. Anggap aja seperti kentut, yang aromanya juga bakal ilang bentar lagi. Aku kira dari universitas ternama yang demo, begitu tau itu UIR, ngakak sendiri," isi komentar akun Facebook Eka Oktaviyani yang dibacakan Aziun.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni UIR, ini meminta agar pihak kepolisian memproses secara hukum pemilik akun tersebut.

Karena menurutnya, kalau dilihat dari UU nomor 19 Tahun 2016, yang sebelumnya perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27, ini sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

"Karena pasal ini pasal yang dapat dilakukan penahanan, maka kita minta penyidik untuk segera memproses perkara ini dan melakukan penahanan terhadap terlapor (Eka Oktaviyani)," pinta Aziun.

Dia juga meminta agar pihak kepolisian agar memprioritaskan laporan ini. Karena hal itu menyangkut masalah menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang liar biasa terhadap lembaga kampus UIR dan juga mahasiswa.‎

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto‎, membenarkan adanya laporan mahasiswa UIR tersebut.

"Iya, tadi ada kita terima surat pengaduan dari mahasiswa atas nama Zamroni, yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Kita masih pelajari pengaduannya," kata perwira berpangkat melati tiga tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index