TNI Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar 

TNI Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar 

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 250 kardus berisi rokok ilegal di Kuala Enok, Inhil, Riau disita usai gagal diselundupkan. Dua orang pelaku ditangkap aparat TNI dari Komando Armada (Koarmada) I.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa speedboat mesin 300 x 4 merk mercury dengan muatan rokok sebanyak 250 kardus serta 2 orang pelaku," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

Penangkapan berawal dari informasi adanya kapal mencurigakan dari Batam menuju Kuala Enok, Riau pada Selasa (11/9/2018). Yudo mengatakan tim gabungan? F1QR koarmada I dan Lanal Dumai langsung bergerak dengan menggunakan 3 speedboat menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim yang berada di perairan Kuala Enok dengan speedboat 1 mendengar suara pompong masuk dari arah laut menuju Kuala Enok. Pada saat itu juga salah satu tim meneropong pompong nelayan yang masuk di mana ternyata di sebelah pompong tersebut terdapat speedboat yang mencurigakan berjalan secara perlahan mengikuti pompong," ucap dia dikutip dari laman halloriau.

Yudo menjelaskan tim speedboat 1 pun langsung mendekati target dengan senyap. Dia menambahkan petugas langsung mengeluarkan tembak peringatan ke udara setiba di dekat target intaian.

"Setelah speedboat target atau sasaran berhasil dikuasai oleh petugas, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan di mana akhirnya ditemukan 2 orang pelaku yang bersembunyi di dalam terpal serta muatan yang diduga berisi barang ilegal," tambahnya, seperti ditulis detik.

Yudo menjelaskan dari hasil interogasi kedua pelaku total barang bukti rokok ilegal yang disita tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Ada sebanyak 250 kardus berisi rokok ilegal yang disita.

"Muatan rokok sebanyak 250 kardus tersebut ditaksir total seharga Rp 1,5 miliar dengan perhitungan 1 kardus seharga Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta," tambahnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index