Pengeluaran Dana Kampanye Tak Dibatasi

Pengeluaran Dana Kampanye Tak Dibatasi

HARIANRIAU.CO -  Pemilihan umum (Pemilu) serentak sudah semakin dekat. Bahkan, 23 September mendatang KPU secata resmi akan membuka masa kampanye Pemilu. Baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Untuk itu, ada beberapa aturan yang dikemukakan KPU agar dipatuhi kontestan Pemilu. Terutama dalam penggunaan dana saat kampanye.

Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menuturkan, pihaknya memang tidak membatasi pengeluaran dana kampanye. Akan tetapi ada batasan penerimaan atau sumbangan dana kampanye. Baik dari perseorangan, badan hukum atau sebuah kelompok.

Di mana untuk pileg, partai politik hanya boleh menerima Rp750 juta maksimal. Sedangkan untuk badan hukum maksimal bisa menyumbangkan sebanyak Rp1,5 miliar.

“Kalau untuk pengeluaran tidak dibatasi. Beda dengan Pilkada. Yang mana pengeluaran dana kampanye ada batasnya. Ada limitnya,” kata Ilham, Kamis (13/9).

Sedangkan untuk pilpres, setiap parpol hanya bisa menerima Rp2,5 miliar jika pemberi merupakan perseorangan. Serta Rp25 miliar maksimal dari sebuah badan hukum atau kelompok.

Tidak hanya sampai di situ, setiap parpol juga harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

“KPU akan menyediakan sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK, LPSDK dan LPPDK. Yakni berupa pembatalan seluruh Caleg terpilih dari Parpol yang melanggar,” tegasnya seperti dilaporkan  Riau Pos.

Halaman :

Berita Lainnya

Index