Legislator Riau Dukung Pemprov Tarik Gaji Pegawai Tersandung Kasus

Legislator Riau Dukung Pemprov Tarik Gaji Pegawai Tersandung Kasus
Ketua DPRD Riau, Septina Primawati

HARIANRIAU.CO -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera melakukan proses penarikan gaji 23 pegawai pemerintah setempat yang tersandung kasus hukum.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli. Dia menegaskan hendaknya pegawai yang tersandung hukum tapi masih terima gaji agar dikembalikan.

"Kalau aturan sudah membenarkan, maka gaji pegawai yang bersangkutan harus dikembalikan. Dan kita mendorong pemerintah provinsi Riau segera melakukan penarikan gaji pegawai itu," kata Septina seperti dikutip harianriau dari laman cakaplah.

Apalagi, menurutnya, dengan penjanjijan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), maka ada kepastian hukum bagi ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

"Karena dengan kerjasama itu, mereka pegawai yang terkena kasus tindak pidana korupsi itu pasti akan diberhentikan. Kan dalam aturan sudah ada, sebaiknya kalau 46 hari pegawai tak masuk kerja harus diberhentikan," cakapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index