Wadaw!!! 8 Pasang Terjaring Razia, Salah Satunya Remaja Bawah Umur Sekamar dengan Wanita Dewasa

Wadaw!!! 8 Pasang Terjaring Razia, Salah Satunya Remaja Bawah Umur Sekamar dengan Wanita Dewasa
Foto: halloriau

HARIANRIAU.CO - Operasi Yustisi hari ke 2 menyasar rumah-rumah kos, wisma dan penginapan di Kota Dumai. Puluhan pasangan mesum terjaring dalam operasi ini, Selasa (18/9/2018)

Pantauan di lapangan, operasi yustisi hari ke dua, tim gabungan  banyak mengamankan pasangan ilegal. Petugas mendapati delapan pasangan mesum. Mereka berduaan di kamar kos dan penginapan di Kota Dumai.

"Dalam operasi yustisi hari ke 2 kami berhasil mengamankan delapan pasangan mesum di wisma dan penginapan. Mereka hanya kami data dan buat surat perjanjian, agar tidak berbuat mesum lagi," kata Kepala Satpol PP Dumai, RH Bambang Wardoyo SH.

Mirisnya petugas pun mendapati remaja di bawah umur bermesraan dengan wanita dewasa di salah satu wisma di Dumai. Petugas langsung menggiring pasangan itu ke mobil Satpol PP untuk didata.

Dijelaskan Bambang, 33 orang yang terjaring razia 8 di antaranya pasangan mesum di wisma dan rumah kos di Kota Dumai. 17 orang lainnya terjaring karena tidak dapat memperlihatkan KTP.

Masih kata Bambang ada dua tim  operasi yustisi hari ke 2, tim pertama menyasar kamar kos dan penginapan di Kota Dumai. Mereka menyasar sejumlah lokasi yakni Jalan Delima, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Pepaya, Jalan Sidorejo, Gang Siri dan Jalan Semangka.

Tim kedua melaksanakan operasinya di jalan-jalan dan menjaring puluhan orang yang tidak dapat menunjukkan KTP. 

"Razia KTP akan berlangsung hingga 21 September 2018," terangnya dikutip dari laman halloriau.

Operasi Yustisi merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. 

Target dalam operasi ini adalah para pengguna jalan yang tidak memiliki atau tidak membawa kartu tanda penduduk. 

Yang terjaring razia akan mengikuti sidang langsung di lapangan, sebab operasi ini melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.

Denda yang dikenakan sesuai dengan Perda mulai Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index