Berkas Korupsi UED-SP Dilimpahkan

Berkas Korupsi UED-SP Dilimpahkan

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Bengkalis melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al-Barokah, Desa Kadur dengan tersangka Zali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring di Pekanbaru, Selasa mengatakan berkas perkara tersebut langsung diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Budi Fitriadi awal pekan ini.

"Dalam perkara ini, tertera kerugian negara sebesar Rp687.194.718," katanya dikutip dari laman antarariau.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya pihaknya akan menentukan majelis hakim yang akan mengadili Zali dan mengagendakan jadwal sidangnya.

"Berkasnya kita serahkan dulu ke ketua (Pengadilan) untuk penunjukan majelis hakim. Setelah ditunjuk, majelis hakim mengagendakan jadwal persidangannya," tuturnya.

Zali yang merupakan Kepala Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ini sebelumnya mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur.

Ia diduga telah menyelewengkan dana UED-SP senilai Rp5 miliar hingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp687 juta.

Oleh JPU, Zali dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.

Perbuatan itu dilakukan Zali mulai 2011 sampai dengan 2015. Dimana, saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.

Dugaan korupsi itu dilakukan Zali dengan modus pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur.

Halaman :

Berita Lainnya

Index