Tak Dilengkapi Dokumen, 130 Dus Rokok Ilegal Disita

Tak Dilengkapi Dokumen, 130 Dus Rokok Ilegal Disita
Rokok yang disita pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, mengamankan ratusan dus rokok ilegal, dari sebuah gudang, pada hari Rabu (19/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari gudang yang terletak di Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang tersebut petugas mengamankan 130 dus rokok bermerek H Mild.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu Agus Susanto, menyebutkan bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut," katanya.

Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok yang diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok, di dalam gudang. Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.

“Barang – barang itu, diduga melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tutup IPTU Agus Susanto.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index