Lamban, Hingga Kini Sanksi Sekcam 'Surat Sakti' Belum Dikeluarkan

Lamban, Hingga Kini Sanksi Sekcam 'Surat Sakti' Belum Dikeluarkan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR -Perihal pemberian sanksi terhadap salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menerbitkan 'surat sakti' dengan tujuan pengumpulan 'upeti' sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Ramadhan lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, Fauzar menyebutkan, hingga saat ini sanksi tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Namun, Fauzar memastikan, sanksi tersebut akan diberikan dalam waktu dekat kepada yang bersangkutan. Selain itu, Dia menyebutkan, bentuk sanksi yang akan diberikan pun belum ditetapkan.

"Kami tinggal menunggu waktunya saja. Nanti, masyarakat bisa lihat lah sanksi yang dijatuhkan tersebut. Pokoknya ada sanksi yang akan dijatuhkan. Kalau yang bersangkutan Eselon 3, bisa saja diturunkan pangkatnya," tukas Fauzar kepada harianriau.co usai senam sehat di lapangan Kantor Bupati, Tembilahan, Jum'at (29/7/2016) pagi.

Untuk diketahui, pemberian sanksi terhadap oknum PNS seperti kasus yang terjadi sebelumnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8. Yang mana, pada pasal tersebut dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Tak hanya itu, jika mengutip Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka, apa yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum PNS di lingkungan Kantor Camat Pulau Burung beberapa waktu yang lalu, masuk ke dalam kategori gratifikasi, jika Dia telah dalam posisi menerima pemberian tersebut.

 


Dedek Pratama

Halaman :

Berita Lainnya

Index